Bagaimana Aturan Melaksanakan Perceraian Dalam Pandangan Islam?
Image from imuslimguide.com
Manusia diciptakan Allah untuk berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan pernikahan.
Namun, tak sedikit umat muslim masih saja melaksanakan perceraian. Padahal itu kasus yang sangat dibenci Allah dan salah satu impian terbesar Iblis. Berikut klarifikasi ulama' mengenai hal tersebut..
Islam mendorong biar pernikahan itu awet untuk selamanya dan biar hubungan antara suami istri terus berlangsung hingga keduanya dipisahkan oleh kematian.
Seperti yang dilansir oleh dalamislam.com, Allah telah menamakan pernikahan sebagai perjanjian yang berat. Dalam Islam tidak diperbolehkan menentukan waktu berakhirnya sebuah ikatan pernikahan.
Kendati Islam menganjurkan kelanggengan pernikahan, namun Islam juga tidak menafikan realita bahwa kehidupan di muka bumi mempunyai karekteristiknya masing-masing.
Manusia juga mempunyai moral yang berbeda-beda. Karena itu, Islam juga mengajarkan bagaimana cara mengakhiri ikatan pernikahan saat sudah tidak ada lagi solusi antara suami dan istri, hubungan keduanya semakin memburuk dan semua cara perbaikan sudah habis.
Dalam kondisi menyerupai ini maka semua orang harus realistis, baik suami dan istri harus bersikap bijaksana.
إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت
Artinya:
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling erat kedudukannya ialah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melaksanakan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melaksanakan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menarik hati seseorang, sehingga saat saya meninggalkannya, ia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan ialah kamu.” (HR. Muslim)
Di atas merupakan hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang sebenarnya merupakan suatu peringatan wacana buruknya suatu perceraian.
: Masyaallah, Ditelantarkan Ibu, Bocah 6 Tahun Ini Rela Rawat Ayahnya yang Lumpuh Sendirian
Mengapa? Karena perceraian itu ialah salah satu impian terbesar dari iblis yang merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang paling laknat, dimana dengan adanya perceraian akan sanggup menjadikan aneka macam imbas menyerupai terputusnya keturunan maupun terputusnya tali silaturahmi.
Selain itu, perceraian juga sanggup membuka jalan menuju perzinaan yang sanggup menjadikan kerusakan dan mendatangkan dosa yang begitu besar.
Oleh sebab itu, sebelum menikah akan lebih baik jikalau menentukan calon pendamping hidup sesuai dengan syari’at agama, biar nantinya hal-hal yang dihentikan agama tidak terjadi, menyerupai perceraian. Terlebih dengan cara yang Allah ridoi, menyerupai ta’aruf.
Perceraian atau dalam islam dikenal dengan talak yang sanggup diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau juga bisa diartikan terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri dalam jangka waktu tertentu atau untuk selama-lamanya.
Mengapa dikatakan dalam jangka waktu tertentu? Karena dalam islam diperbolehkan adanya rujuk, dengan beberapa catatan menyerupai firman Allah SWT berikut ini :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kau khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kau melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Baqarah ayat 229)
Allah SWT juga berfirman :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Apabila mereka telah mendekati tamat iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kau dan hendaklah kau tegakkan kesaksian itu sebab Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah pasti Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At- Talaq ayat 2)
Hukum Talak
Pada dasarnya perceraian atau talak ialah sesuatu hal yang harus dihindari dalam sebuah perkawinan. Mengapa? Karena selain merupakan perbuatan yang amat disenangi oleh iblis, talak juga nantinya sanggup berakibat jelek bagi kehidupan, baik itu bagi pasanagan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, bagi keturunan atau bawah umur mereka, juga bagi anggota keluarga lainnya.Kita banyak melihat dampak-dampak dari fenomena tersebut, dimana banyak bawah umur yang terlantar akhir kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya.
Dan hal itu tentu saja menjadi peluang bagi iblis untuk menjadikan bawah umur tersebut sebagai bala tentaranya.
Kaprikornus sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya jikalau pasangan suami istri lebih memikirkan bagaimana masa depan bawah umur mereka nantinya, jangan hingga keinginan iblis untuk menjadikan mereka sebagai pendukungnya menjadi terkabul.
: Masih Jarang Diketahui, Ini 7 Tabiat Asli Manusia Menurut Al-Qur'an
Adapun aturan dari talak atau cerai ada bermacam-macam, yaitu :
1. Wajib ; Perceraian atau talak dikatakan wajib apabila :- Antara suami dan istri tidak sanggup didamaikan lagi
- Tidak terjadi kata setuju oleh dua orang wakil baik dari pihak suami maupun istri untuk perdamaian rumah tangga yang hendak bercerai
- Adanya pendapat dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian/ talak ialah jalan yang terbaik.
2. Haram ; Suatu perceraian/ talak akan menjadi haram hukumnya apabila :
- Seorang suami menceraikan istrinya saat si istri sedang dalam masa haid atau nifas
- Seorang suami yang menceraikan istri saat si istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi
- Seorang suami yang dalam keadaan sakit kemudian ia menceraikan istrinya dengan tujuan biar sang istri tidak menuntut harta
- Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau juga bisa dengan mengucapkan talak sat akan tetapi pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih.
3. Sunnah ; Perceraian merupakan hal yang disunnahkan, apabila :
- Suami tidak lagi bisa menafkahi istrinya
- Sang istri tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan dirinya
4. Makruh ; Perceraian/ talak bisa dianggap sebagai hal yang makruh apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, mempunyai adat yang mulia, serta mempunyai pengetahuan agama yang baik.
5. Mubah ; Sedangkan perceraian atau talak bisa dikatakan mubah hukumnya apabila suami mempunyai keinginan/ nafsu yang lemah atau juga bisa dikarenakan sang istri belum tiba haid atau telah habis masa haidnya.
: Ashanty Dapat Teror Kain Kafan, Begini Penjelasan Bahayanya Santet
Apa yang dilakukan setelah proses talak terjadi?
Sudah seharusnyalah setiap pasangan suami istri menghindarkan diri dari perceraian, sebab banyak imbas jelek yang akan terjadi sebab fenomena tersebut.Akan tetapi apabila perceraian atau talak telah terjadi juga tidak seharusnya memutuskan hubungan di antara keduanya.
Mengapa? Al-qur’an telah memperlihatkan pelajaran bahwa dengan bercerai atau talak artinya mereka diberikan kesempatan untuk kembali mengevaluasi atau mempelajari kembali biar nantinya hal serupa tidak akan terjadi kembali.
Dengan adanya perceraian atau talak, para perempuan tidak diharamkan untuk memperoleh nafkah dari suami untuk dirinya selama dalam masa iddah, dan suami juga dihentikan untuk mengeluarkan istrinya dari rumah selama masa itu.
Justru saat istri sedang dalam masa iddah, suami wajib membiarkan sang istri untuk tetap tinggal satu rumah dengannya, sebab dengan begitu kemungkinan untuk rukun kembali bisa terjadi.
Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kau menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kau ceraikan mereka pada waktu mereka sanggup (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kau keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sebenarnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sehabis itu sesuatu hal yang baru.” (QS. At- Talaq ayat 1)
Seorang suami juga tidak diperbolehkan untuk memakan atau mengambil kembali mahar atau segala sesuatu yang telah ia berikan kepada istrinya sebelum perceraian terjadi. Di dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 di atas telah disebtkan bahwa:
“Tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah.”
Istri yang ditalak mempunyai hak untuk tetap mendapat mut’ah menyerupai biasanya. Allah SWT telah berfirman :
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Seorang suami yang telah mentalak istrinya tidak dihalalkan untuk mengembangkan keburukan ataupun melaksanakan perbuatan yang sanggup menyakiti diri sang istri dan keluarganya.
Dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 229 di atas juga disebutkan bahwa:
“Talak (yang sanggup dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Demikian ulasan yang sangat ringkas ini kami buat, semoga kita bisa mengambil hikmah kebaikan di dalamnya. Amiin..
Related Posts