Sekarang Biaya Mengurus Akta Tanah Cuma 50.000, Ini Syarat-Syaratnya


Image from islamidia.com

Kasih tau orang renta anda !

Ngurus akta tanah kini nggak repot lagi, cukup keluarkan dana sedikit, semua rampung dengan cepat. Daripada harus bayar orang buat ngurus suratnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan denah pengurusan akta bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan akta justru lebih mudah.

“Pertama, tiba ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B, ya kita susah (melacaknya),” ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).



Ia menjelaskan, jikalau masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, minta buktinya.

Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 wacana Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti yang dikutip dari islamidia.com, PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk manajemen mengurus tanah, adalah Rp 50.000.

Saat masyarakat sudah mendapat barcode atau PIN, seharusnya manajemen simpulan maksimal tujuh hari.

Jika pada hari ke-8 belum selesai, masyarakat dapat mengadukan kembali ke BPN.

“Kami dapat lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya, kalau beli tanah, tanya BPN,” tutur Ferry.

Oknum BPN
Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memperlihatkan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, berdasarkan dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.

Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat biar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan akta dalam waktu lama.


“Kalau kita terus-menerus berpikir BPN usang mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang tiba sendiri ke BPN, pribadi dan jangan diwakili,” ucap Ferry.
Related Posts