15 Poin Pernyataan Resmi Gp Ansor Soal Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid
Jumpa pers GP Ansor (Foto:poskotanews.com)
Terkait pembakaran bendera...
GP Ansor meminta maaf kepada masyarakat dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan dan mendukung proses aturan yang transparan.
Selain itu, GP Ansor juga memperlihatkan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
Berikut 15 poin pernyataan GP Ansor, yang disampaikan pribadi oleh Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman.
Pernyataan GP Ansor ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman, dalam jumpa pers di kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). Turut hadir dalam program itu Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Dilansir dari detik.com, berikut 15 pernyataan resmi yang disampaikan GP Ansor:
1. Beberapa hari sebelum diselenggarakannya Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh akseptor tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pada ketika pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum akseptor mengibarkan bendera yang telah diketahui publik, khususnya para akseptor dan Banser sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.
3. Atas kejadian tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI sebab dianggap melanggar peraturan
dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.
4. Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan dan persekusi dari Banser. Hal ini memperlihatkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan ibarat digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor aturan yang berlaku.
5. Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara impulsif melaksanakan pembakaran bendera HTI. Tindakan itu memperlihatkan kecintaan Banser dan seluruh akseptor pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.
6. Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI bertentangan dengan standar operational procedure (SOP) dan pelatih Ketua GP Ansor jauh sebelum kejadian itu terjadi, yakni dihentikan melaksanakan tindakan sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan pegawanegeri keamanan dan menyerahkan atribut, bendera HTI kepada pegawanegeri keamanan.
7. Atas tindakan oknum tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memperlihatkan peringatan dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak yang mendapat kesan yang tidak obyektif.
8. Ternyata pada ketika peringatan Hari Santri Nasional di banyak sekali kawasan di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang juga ditemukan agresi pengibaran bendera HTI. Ini memperlihatkan dugaan bahwa ada agresi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
9. Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melaksanakan investigasi dan menyatakan bahwa bendera tersebut yakni bendera HTI, membenarkan penyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut yakni bendera HTI.
10. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seolah-olah sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.
11. Kami ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, sebab HTI telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
12. Kami sangat mengapresiasi seruan maaf secara pribadi dan anggota Banser yang melaksanakan pembakaran sebab semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapat persepsi yang jernih atas kejadian tersebut.
13. Kami sangat mendukung proses aturan yang transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan dan membawa bendera HTI termasuk atribut, simbol, lambang yang secara aktual merupakan serpihan dari paham khilafah.
14. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini tidak gampang terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia dan bangsa Indonesia.
15. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk menjaga terus ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah, serta kebinekaan.
:
- Terjadi Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Apa Islam Menoleransi Hal ini?
- Akhir Zaman, Umat Islam Akan Saling Memprovokasi dan Saling Memfitnah
- KisruhPembakaran Bendera! Anda Perlu Tahu, Ini Beda Bendera HTI dengan Bendera Tauhid
Related Posts