Boleh Menggunakan Rambut Palsu Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu Supaya Tidak Dosa


Image from ruangmuslimah.com

Sedang tren menggunakan rambut palsu dikalangan masyarakat. bahkan itu sering dipakai sebagai alat hias kecantikan.

Tujuan menggunakan rambut palsu pun setiap insan berbeda-beda. Ada yang alasannya tuntutan pekerjaan ada juga yang alasannya ada duduk kasus dengan rambutnya.

Namun sebelum itu kau harus tahu kriteria rambut palsu apa yang diperbolehkan berdasarkan islam..

Di kurun modern ini menggunakan rambut palsu sering kali dilakukan baik oleh perempuan maupun laki-laki. Bahkan menggunakan rambut palsu telah menjadi tren yang banyak dilakukan di Indonesia.

Jika dahulu hanya public figure yang sering menggunakan rambut palsu dikala ini tak hanya public figure saja yang sering menggunakan rambut palsu hampir semua kalangan dikala ini bahagia menggunakan rambut palsu.

Meskipun intinya seseorang menggunakan rambut palsu dengan tujuan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaannya ataupun hal lainnya tetap saja kita perlu mengetahui aturan menggunakan rambut palsu, mirip yang dilansir oleh dalamislam.com

Saking banyaknya orang menggunakan rambut palsu sebagian orang bahkan mengabaikan aturan menggunakan rambu palsu dalam islam. Lalu bagaimanakah aturan menggunakan rambut palsu dalam islam? Jauh sebelum adanya tren menggunakan rambut palsu, Islam telah menetapkan aturan menggunakan rambut palsu.

Oleh alasannya itu kita sebagai umatnya haruslah mengetahui aturan menggunakan rambut palsu dalam Islam. Berikut ini klarifikasi secara lengkap mengenai aturan menggunakan rambut palsu dalam Islam. Menggunakan rambut palsu sama hal nya dengan menggunakan rambut sambung.

Hukum menggunakan rambut palsu dibedakan berdasarkan materi pembuatan rambut palsu tersebut. Apakah rambut palsu tersebut terbuat dari rambut orisinil insan ataukah rambut palsu buatan yang terbuat dari plastik, rambut hewan, atau materi sintesis lainnya.

Hukum menggunakan rambut palsu berdasarkan para ulama berbeda-beda, baik itu berdasarkan Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Lantas bagaimanakah aturan menggunakan rambut palsu dalam Islam? apaka menggunakan rambut palsu merupakan dosa besar dalam Islam?. Berikut ini aturan menggunakan rambut palsu dalam Islam berdasarkan para ulama. Simak penjelasannya dibawah ini!

Rambut palsu yang berasal dari rambut manusia

Hukum menggunakan rambut palsu sanggup dibedakan berdasarkan jenis rambut palsu yang digunakan. Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali setuju bahwa menggunakan rambut palsu yang terbuat dari rambut insan hukumnya yakni haram.

Landasan aturan menggunakan rambut palsu yang terbuat dari rambut insan terdapat pada sebuah hadist riwayat Aisyah dan Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah dan Ibnu Umar.

Bunyi dari hadist tersebut yaitu ” Sesungguhnya Rasulullah SAW akan melaknat perempuan yang menggunakan atau menyambung rambut palsu dan juga yang minta disambung rambutnya”. Dari hadist tersebut sudah sangat terperinci bahwa aturan menggunakan rambut palsu yang berasal dari rambut insan yakni haram.

Bahkan sekalipun perempuan itu sedang sakit yang menyebabkan rambutnya rontok Rasulullah SAW pun tetap mengharamkannya. Suatu perempuan seorang perempuan tiba kepada Rasulullah SAW dan bertanya

“Ya Rasulullah, saya memiliki seorang anak perempuan yang akan segera menjadi pengantin. Anakku terkena penyakit sampai rambutnya menjadi rontok. Bolehkah saya menyambung rambut anakku menggunakan cemara?”

Rasulullah SAW pun menjawab bahwa Allah melaknat perempuan yang memasang cemara ataupun meminta dipasangkan cemara. Oleh alasannya itu bagaimana kondisi dan tujuan seseorang menggunakan rambut palsu apabila rambut palsu yang dipakai terbuat dari rambut insan maka hukumnya tetap haram.

Bahkan para ulama menyepakati aturan haram menggunakan rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia. Sebaiknya perempuan menggunakan jilbab alasannya aturan menggunakan jilbab dalam Islam diwajibkan.

:

Rambut palsu yang berasal dari bukan rambut manusia

Berbeda halnya dengan aturan menggunakan rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia, aturan menggunakan rambut palsu yang berasal dari bukan rambut insan berbeda-beda. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terhadap aturan menggunakan rambu palsu bukan rambut manusia. Berikut ini aturan menggunakan rambut palsu berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.

1. Menurut Imam Hanafi

Hukum menggunakan rambut palsu perempuan dalam Islam berdasarkan Imam Hanafi yakni diperbolehkan. Menurut Imam Hanafi bahwa menggunakan rambut palsu diperbolehkan apabila rambut yang dipakai merupakan rambut yang terbuat dari rambu binatang atapun rambut yang berasal dari materi lainnya.

Memakai rambut palsu yang berasal dari rambut binatang boleh alasannya bukan merupakan unsur penyesatan ataupun penipuan. Selain itu landasan aturan membolehkan alasannya pada dalil nash hanya diharamkan untuk orang yang menggunakan rambut palsu yang terbuat dari rambut insan saja.

Aisyah RA menjelaskan mengenai larangan Rasulullah SAW terhadap perempuan yang dilaknat tanggapan menggunakan rambut palsu. Aisyah berkata bahwa tidaklah mengapa ketika seorang perempuan menggunakan bulu domba untuk dipakai sebagai rambutnya sehingga perempuan tersebut sanggup berdandan di depan suaminya. Perempuan yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah perempuan yang rambutnya telah dipenuhi uban dan ia menggunakan rambut palsu untuk menutupi ubannya.

2. Menurut Imam Syafi’i

Hukum menggunakan rambut palsu berdasarkan Imam Syafi’i berbeda pendapat dengan Imam Hanafi. Hukum menggunakan rambut palsu berdasarkan Imam syafi’i dibedakan berdasarkan rambut najis atau tidak. Selain itu juga madzhab Syafi’i ini membedakan rambut palsu berdasarkan status perkawinan wanita.

  • Jika rambut palsu najis maka hukumnya haram
  • Jika rambut palsu yang terbuat dari rambut tidak najis atau higienis maka hukumnya sanggup dibedakan berdasarkan status perkawinan. Halal hukumnya jikalau perempuan yang menggunakan rambut palsu di izinkan oleh suaminya dan haram jikalau menggunakan rambut palsu dalam status lajang atau belum menikah.

Akan tetapi tidak semua ulama dalam madzhab Syafi’i menghalalkan menggunakan rambut palsu. Ada beberapa ulama yang tetap mengharamkannya.

3. Menurut Imam Maliki

Hukum menggunakan rambut palsu berdasarkan madzhab Maliki mutlak mengharamkan siapapun perempuan menggunakan rambut palsu baik itu rambut yang berasal dari insan maupun rambut dari hewan. Hal tersebut berlandasan dengan HR Muslim yang menjelaskan bahwa sungguh kalian telah mengada-adakan suatu pelengkap yang buruk, sebenarnya Rasulullah SAW melarang perbuatan apapun yang menipu.

Tak usang dari itu tiba seorang perempuan membawa tongkat dan pada tongkat tersebut terdapat potongan kain kemu

Dian Muawitah berkata bahwa hal tersebut merupakan timuan. Kemudian Qotadah berkata bahwa potongan kain yang dipakai untuk memperbanyak rambut.

Oleh alasannya itu madzhab Maliki mengharamkan perempuan yang menggunakan rambut palsu termasuk rambut yang terbuat dari bukan rambut manusia. Karena perempuan yang baik berdasarkan islam haruslah menutup auratnya menggunakan jilbab.

4. Menurut Imam Hambali

Dan aturan menggunakan rambut palsu yang terakhir yakni berdasarkan madzhab Hambali. Menurut madzhab Hambali menggunakan rambut palsu hukumnya yakni haram. Akan tetapi jikalau ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak maka diperbolehkan untuk menggunakan rambut palsu bukan rambut manusia.

Dalam kitab Mughni dijelaskan bahwa haram hukumnya menggunakan rambut palsu alasannya hal tersebut suatu unsur penipuan akan tetapi jikalau hal tersebut merupakan kebutuhan yang sangat mendesak maka hukumnya diperbolehkan alasannya tujuannya untuk mencapai kemahlahatan.

Selain itu pada kitab tafsil al-Qurthubi dan Hasyiyah al-Adawi dijelaskan bahwa Imam Maliki dan at-Thabari secara mutlak mengharamkan menggunakan rambut palsu. Akan tetapi ada suatu pengecuali yakni jikalau rambut yang dipakai terbuat dari benang dan tidak ibarat rambut ataupun tidak memiliki warna mirip rambut manusia.

Maka hal tersebut diperbolehkan asakan niat menggunakan rambut palsu tersebut bukan untuk mempercantik diri. Oleh alasannya itu lebih baik untuk menjadi perempuan shalehah berdasarkan islam jangan lah menggunakan rambut palsu. Sebaiknya Anda menutup aurat dan janganlah menggunakan rambut palsu. Sekian pembahasan mengenai aturan menggunakan rambut palsu dalam Islam.

Semoga artikel ini bermanfaat.
Related Posts