Bolehkah Seorang Kakek Melakukan Aqiqah Untuk Cucunya?


Gambar ilustrasi dilansir dari dream.co.id

Pak Ustadz...

Ayah saya gres pertama kali ini mempunyai cucu, saking bahagianya dia ngotot ingin mengadakan Aqiqah sendiri untuk cucunya.

Lantas bagaimana hukumnya? Apakah hal tersebut di perbolehkan?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pada dasarnya, aqiqah anak merupakan tanggungan orang tua. Ini bab dari kewajiban nafkah anak yang menjadi tanggung jawab orang tuanya. Hanya saja, terdapat beberapa dalil yang menawarkan bahwa kakek boleh mengaqiqahi cucunya. Diantaranya,

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing dengan kambing jantan. (HR. Abu Daud 2843 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menyatakan,

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رضى الله عنهما بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing. (HR. Nasai 4236 dan dishahihkan al-Albani).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi cucu beliau, Hasan dan Husain, putra Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah bintu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada beberapa pendekatan yang disampaikan ulama terkait alasan fiqh, sehingga kakek boleh mengaqiqahi anaknya,

Pertama, bahwa ibadah maliyah, yang bentuknya mengeluarkan harta, menyerupai zakat, sedekah atau qurban, boleh diwakilkan orang lain, sesudah menerima izin dari pihak pertama.

Dalam Fatwa Dar al-Ifta Mesir dinyatakan,

والحكم في هذه المسألة أن الأب هو المخاطب أصالة بالعقيقة، أما إذا كان الأب معسرًا ففعلها الجد فلا بأس به، بل هو مستحب. وأما إذا فعلها الجد ابتداء دون إذن من الأب فأقره الأب جاز، وإلا دفع إليه ثمنها إن شاء

Hukum dalam duduk kasus ini, bahwa ayah, dialah yang utama menerima beban aqiqah. Jika ayah tidak mampu, lalu digantikan oleh kakek, hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan. Namun kalau pribadi dilakukan kakek tanpa izin dari ayah, lalu si ayah menyetujuinya, hukumya boleh. Jika tidak, dia bisa ganti seharga kambing, kalau bersedia. (Fatwa Dar al-Ifta Mesir: http://www.dar-alifta.org/ViewResearch.aspx?ID=197)

Kedua, gotong royong kakek termasuk bapak. Dia posisinya layaknya bapak.

Nabi Yusuf ‘alaihis shalatu was salam pernah menyebutkan kebanggaanya sebagai hebat tauhid,

وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ

Aku mengikuti agama ayah-ayahku, Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub… (QS. Yusuf: 38)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut Hasan sebagai anak beliau,

إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ يُصْلِحُ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ عَظِيمَتَيْنِ

Sesungguhnya putraku ini (Hasan) yaitu pemimpin. Allah ta’ala akan mendamaikan dua kelompok besar di kalangan kaum mukminin. (HR. Bukhari 2704, Ahmad 20929 dan yang lainnya).

:



Karena statusnya layaknya orang tua, kakek berhak mengaqiqahi cucunya, sekalipun tidak menerima izin dari ayahnya.

Dalam Fatwa Dar al-Ifta Mesir dinyatakan,

وإن كان بغير إذنه جاز لأنه والد في الجملة؛ ولأن بينهما ميراثًا، ولو أعسر الوالد لوجبت النفقة على الجد الموسر

Jika aqiqah ini dilakukan tanpa seizin ayahnya, hukumnya boleh, alasannya statusnya sama dengan ayah secara umum, dan alasannya ada hubungan saling mewarisi. Jika ayah tidak punya harta, kakek yang mempunyai kelonggaran, dia wajib memberi nafkah. (Fatwa Dar al-Ifta Mesir: http://www.dar-alifta.org/ViewResearch.aspx?ID=197)

Wallahu A'lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)