Bukan Hanya Anak Istri, Ternyata Kerabat Juga Berhak Menerima Nafkah


Gambar ilustrasi dilansir dari islamidia.com

Masih belum banyak di fahami...

Bukan hanya anak dan istri, ternyata kerabatpun berhak mendapat nafkah juga.

Oleh lantaran itu, salah besar jikalau istri murka ketika suami menawarkan uang pada kerabatanya...

Para istri tak boleh murka ketika suami menawarkan uang pada kerabat. Karena sejatinya, kerabat juga berhak diberikan nafkah oleh suami Anda.

Hal ini menurut sabda Rasul saw, "Mulailah dari dirimu dengan berinfak (memberikan nafkah) untuknya. Lalu jikalau ada yang tersisa maka untuk keluargamu (isteri dan anakmu). Jika masih ada yang tersisa, maka untuk karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), dan begitu seterusnya."

Dilansir dari konsultasisyariah.com, kerabat yang berhak mendapat nafkah terbagi dua bab :

Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab).

Mereka yakni ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah.

Hukum menafkahi mereka yakni wajib, dengan dua syarat :

1. Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak mempunyai penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan beliau tidak bisa bekerja.

2. Penafkah yakni orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya.

Imam an-Nawawi berkata, "Apabila pada seseorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka bila hartanya cukup untuk menafkahi semuanya, ia harus menafkahi semuanya, baik yang akrab maupun yang jauh. Namun apabila setelah ia menafkahi dirinya, yang tersisa hanya nafkah untuk satu orang, maka ia wajib mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya yang lain...(Raudhah ath-Thalibin).

Kedua, mereka yakni ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab.

Hukum menafkahi mereka yakni wajib ketika terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu si penafkah mungkin untuk menjadi hebat waris kerabat yang ia beri nafkah.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib.

Sedekah atau menawarkan nafkah kepada kerabat mengandung dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahim.

Allah ta’ala juga mengigatkan,

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

"Harta apa saja yang kau nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya". (QS. Saba’ : 39)

Perlu kita catat menawarkan nafkah kepada kerabat, terlebih orangtua, yakni alasannya terbesar yang sanggup mendatangkan rizki dan alasannya tiba keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla.

Demikian, Wallahua’lam bis showab.
Related Posts