Bukan Hoax! Bikin Akta Tanah Gratis Melalui Aktivitas Ptsl, Begini Langkah Mengurusnya
Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) (foto:krjogja.com)
Ayo segera di urus sertifikat tanah Anda...
Melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Begini langkah-langkah mengurusnya!
Sebenarnya, kegiatan ini telah dilaksanakan semenjak tahun 2017 lalu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program ini menawarkan pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat tanpa dipungut biaya alias GRATIS.
"Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit, Jumat (5/10/2018), ibarat dilansir dari kompas.com.
Tahun kemudian Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menuntaskan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini sasaran ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, sasaran ditingkatkan menjadi 9 juta, kemudian 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
Sebelum kegiatan ini diluncurkan, setiap tahun Kementerian ATR/BPN hanya bisa menerbitkan 500.000 hingga 800.000 sertifikat.
Ini artinya, pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menerbitkan sertifikat tanah di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, semua bidang tanah di Indonesia diperlukan sanggup tersertifikasi dalam jangka waktu 9 tahun.
"Arahan dari presiden kegiatan ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Harison.
Syarat Pengurusan PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus menerima persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
:
- 7 Fakta Miris Temuan PKBI Lampung! 12 Siswi Sekolah Menengah Pertama Hamil, Hingga Pelajar Suka Jajan PSK
- Bukti Kedahsyatan Gempa dan Tsunami Kota Palu! Begini Kondisinya Dilihat dari Satelit
- Maraknya Penjarahan di Kota Palu! Ini Aturan Negara Juga Agama
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh penerima PTSL.2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, ibarat pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.
Pada tahap ini, pemohon harus sanggup memperlihatkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis serta melaksanakan investigasi lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan eksklusif ke pemohon.
Demikian, biar informasi ini bermanfaat untuk Anda.