Bukan Untuk Menggantikan Buku Nikah, Begini Manfaat Kartu Nikah Setipis Atm!
Kartu nikah dengan QR arahan setipis ATM via Tribunnews
Masih banyak yang belum tahu...
Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah. Bentuknya menyerupai kartu ATM. Tipis, ringan, dan mudah diselipkan di dompet.
Namun, begini manfaat luar biasanya untuk masyarakat! Termasuk buat ngawasi yang suka selingkuh...
Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi meluncurkan kartu nikah.
Bentuknya memang menyerupai dengan ATM, cuma bedanya ada dua foto yang terpampang di sana. Wajah pasangan suami dan istri yang telah menikah, secara sah, bukan bawah tangan.
Di bawah kartu itu juga terdapat arahan batang atau barcode, yang bila dipindai, akan muncul data lengkap pemiliknya.
Data tersebut terkoneksi dalam aplikasi online Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diresmikan bersamaan dengan kartu tersebut, Kamis 8 November 2018.
Lantas, bagaimana nasib buku nikah? Apakah tak akan lagi berlaku?
Dilansir dari liputan6.com, menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah. Menurut dia, ada banyak salah persepsi yang muncul di masyarakat ketika ini.
“Kartu nikah ini bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap ada sebab itu ialah dokumen resmi,” tegas Lukman di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Mantan wakil ketua MPR tersebut menjelaskan, kartu nikah ini ialah implikasi logis diluncurkannya Simkah.
Di dalamnya, berisi tambahan isu yang lebih memudahkan masyarakat bila suatu ketika diharapkan data-data kependudukan dan status perkawinan seseorang.
“Konteks di balik peluncuran kartu nikah ialah Kemenag sangat serius membenahi insiden pernikahan. Kita sangat prihatin terhadap angka kekerasan rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, untuk membangun ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat, selain menciptakan silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga dibutuhkan sistem isu manajemen pernikahan berbasis digital.
“Semua insiden pernikahan akan dicatat dan terintegrasi dalam Simkah yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil Kemendagri. Sehingga, data setiap warga sanggup terintegrasi dengan baik,” jelasnya.
Meningkatkan layanan pencatatan pernikahan
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen menambahkan, kartu nikah merupakan upaya meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.Dalam kartu nikah, kata Mohsen, terekam sejumlah data yang meliputi, nama pasangan nikah, nomor sertifikat nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal dan kawasan kesepakatan nikah.
“Kartu ini didesain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak sanggup dipalsukan,” ujar Mohsen, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Di kartu nikah juga terdapat arahan QR yang bila dipindai dengan scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang eksklusif terhubung ke Simkah.
Mohsen menyatakan, sebagai tahap awal, pada 2018 ini kartu nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Di 2019 rencananya akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah.
“Kita harap output-nya eksklusif sanggup dirasakan masyarakat. Masyarakat sekarang tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja,” kata Mohsen.
:
- 5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui Semua Calon Pengantin
- Rukun dan Syarat Nikah yang Wajib Diketahui Para Jomblo
- Calon Pengantin Pria Wajib Tahu, Seperti ini Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab
Diberikan kepada pasangan yang menikah sehabis aktivitas ini diluncurkan
Terpisah, Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menyatakan, kartu nikah hanya akan diberikan kepada pasangan yang menikah sehabis aktivitas ini diluncurkan atau 8 November 2018.“Bisa saja diberikan kepada pasangan usang tapi dengan persyaratan yang ketat,” ujarnya, Selasa (13/11/2018).
Amin menegaskan, untuk pasangan usang buku nikah tetap sanggup dipergunakan dan berlaku menyerupai biasa. “Kartu nikah ini bentuk penemuan biar mudah dibawa-bawa,” ujarnya.
Dia menyatakan, aktivitas kartu nikah ini sudah disosiliasikan ke masyarakat. “Program ini tidak akan membebani sebab gratis,” tegasnya.
Cegah Penipuan?
Langkah Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah mendapat jawaban positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, setiap ikhtiar dan perjuangan pemerintah dalam memperlihatkan pelayanan dan fasilitas untuk masyarakat harus didukung.
“Termasuk penemuan pemerintah soal kartu nikah. Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memperlihatkan nilai manfaat dan utamanya sanggup mencegah praktik penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Zainut, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menambahkan, tujuan utama kartu nikah ialah sebagai dokumentasi isu pernikahan seseorang.
“Jadi, sepanjang hal itu sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada duduk kasus apakah bentuknya buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka penemuan tersebut patut didukung,” ujar dia.
Respons positif juga dilontarkan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Dia menyatakan, langkah Kemenag menerbitkan kartu nikah cukup elok dan perlu didukung.
“Kan ada hotel syariah, nanti sanggup dicek apa benar sudah nikah. Kalau buku nikah kan agak susah kalau dibawa ke mana-mana, tebal. Nah, kartu nikah yang katanya setipis ATM ini kan simpel,” ungkapnya kepada Liputan6.com, Kamis (13/11/2018).
Hanya saja, Abbas menambahkan, peluncuran kartu nikah juga harus memperhatikan anggaran. Menurutnya, butuh biaya yang tidak sedikit untuk pengadaannya.
“Ini yang perlu dikaji, dibicarakan dengan DPR. Undang elemen-elemen masyarakat untuk mendengar pendapat mereka. Memang tidak bundar nantinya, tapi dari pendapat masyarakat itu sanggup disimpulkan bagaimana baiknya,” jelasnya.
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penerbitan kartu nikah sebagai aksesori buku nikah bertujuan semoga masyarakat lebih efisien membawa kartu tersebut ke mana-mana.
“Iya efisien saja. Tidak ada soal, simpel saja kan. Itu kan semoga dompet penuh sedikitlah,” canda Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dengan membawa kartu nikah, lanjut JK, masyarakat akan lebih mudah mengurus manajemen menyerupai untuk pengurusan perbankan. Menurut JK, kartu nikah lebih sederhana dibandingkan harus membawa buku nikah.
“Kadang-kadang butuh juga itu kalau ke bank, siapa istrinya? Masa bawa buku kawin ke mana-mana. Kadang-kadang juga, ini minta maaf ya, kalau ke hotel mana kartunya (nikah), oh beda alamatnya,” terang JK dikutip dari Antara.
Penerbitan kartu juga tidak akan membenani APBN, sehingga pemerintah tidak mengeluarkan biaya besar untuk pencetakannya.
“Berapa sih ongkosnya? Paling Rp 2.000 hingga Rp 3.000. Sedangkan kalau ongkos kawinan coba berapa? Lumayan kan?” kata JK.
Pro Kontra Wakil Rakyat
Wakil Ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat Sodik Mudjahid menyatakan, kartu nikah yang diluncurkan Kemenag memang dibutuhkan masyarakat.Sebab, selama ini buku nikah ‘kalah bersaing’ dengan kartu-kartu lainnya yang mudah dibawa di dompet. Bentuknya yang berupa buku dan tebal, menciptakan bukti pernikahan tersebut tidak fleksibel untuk dibawa.
“Ada bagusnya kartu itu disimpan di dompet dan diharapkan sewaktu-waktu. Mana buku nikah? Buku nikah tertinggal, ini ada kartu nikah,” ujarnya, Selasa (13/11/2018).
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, pihaknya mendukung penemuan yang dilakukan Kemenag selama memberi manfaat buat masyarakat.
“Selama itu menambah manfaat dan tidak bikin ribet. Saya rasa bagus, jadi nanti kita punya data yang mana sudah menikah yang mana belum,” tukasnya.
Sodik menambahkan, untuk tahun ini semua fraksi di dewan perwakilan rakyat menyetujui pengadaan kartu tersebut didanai APBN.
“Ke depan kami mendesak Kemenag bekerja lebih efisien. Sehingga biaya nikah dibayar para calon pasangan nikah. Yang dulu hanya mendapat buku nikah, dengan biaya yang sama sekarang mendapat buku nikah dan kartu nikah,” jelasnya.
Namun, respons berbeda disampaikan anggota dewan perwakilan rakyat lainnya. Anggota Komisi VIII dewan perwakilan rakyat Iskan Qolba Lubis menilai aktivitas itu kurang tepat.
Menurutnya, untuk mencetak kartu nikah seukuran kartu ATM membutuhkan anggaran cukup besar. Kalau tetap dijalankan maka akan menjadikan pemborosan.
“Apalagi harus dicetak dengan jumlah penduduk berapa biayanya? Saya yakin ini aktivitas belum diperhitungkan secara matang,” ujar Iskan, Senin 12 November 2018.
Selain itu, lanjut Iskan, masyarakat akan semakin banyak mengoleksi kartu-kartu. Mengingat ketika ini pemerintah sudah banyak sekali mengeluarkan aneka macam jenis kartu.
Sebut saja misalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Semakin banyak kartu di kantong, maka potensi hilangnya akan tinggi juga.
“Terlalu banyak kartu yang harus dipegang rakyat,” imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, aktivitas ini diintegrasikan dengan e-KTP. Selain mengurangi jumlah koleksi kartu masyarakat, anggaran pun sanggup ditekan. “Seharusnya meminimalisasi kartu,” pungkasnya.