Jeritan Orangtua Korban Rubella, Tolong Lah Jangan Lihat Haramnya


Jerit dari orangtua korban Rubella (Foto: detik.com)
Bukan menakut-nakuti, Rubella itu konkret dan sudah ada yang mengalaminya.

Sambil menahan tangis, perempuan ini beberkan kesedihannya ketika tahu anaknya terkena rubella.

Orang renta wajib tahu bahayanya!

Salah seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Nursiah (47) duduk di hadapan awak media, di sebelahnya ada putri keduanya Syakilla (8) yang harus mengalami rubela.

Bahkan ia sempat tak tahu bahwa ketika itu ia mengalami rubella, gejalanya ketika itu hanya bintik merah di kulit hingga suaminya membawanya ke dokter.

"Sampai di dokter alasannya yakni yang menangani dokter dalam ia mensyaratkan dirawat di rumah alasannya yakni saya sedang hamil, jadi saya tidak bsia diberi obat," kisahnya ketika ditemui di tempat Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Nursiah mengaku aktif melaksanakan investigasi kandungan, bahkan ketika itu dokter tidak menyampaikan ada yang salah dari kandungan atau janin yang ada di dalamnya.

Namun, di usia 6 bulan, janinnya sempat tidak bergerak, kemudian jelang hari persalinan pun terjadi hal yang sama.

"Akhirnya kami melaksanakan caesar ananda sempat tidak menangis, pribadi ke ruang icu dirawat 10 hari, saya pulang kerumah masih dirawat. Dua bulan berobat di daerah dengan keluhan yang sama hingga ICU kami dirujuk ke provinsi, ditangani di ICU kata dokter kemungkinan ini rubella, ini harus dilakukan tes. Namun tidak dilakukan tes, kami pulang ke daerah, dia kumat lagi," katanya sambil menahan tangis.

Nursiah berharap para orangtua untuk menunjukkan vaksinasi kepada anak-anaknya. Jangan hingga yakni anak yang mengalami hal serupa lagi.

"Harapan saya pada ibu-ibu yang anti vaksin jangan menyampaikan vaksin tidak benar, haram, bagaimana jikalau menyerupai saya yang mengalami? Kami ada komunitas ibu yang anaknya kena rubella, keluhan kami sama, jadi kami sering mengungkan rubella itu ada, kami yang mengalami." ungkap Nursiah, menyerupai dilansir dari detik.com.

Ia menyampaikan betapa banyak biaya yang harus dikorbankan para orangtua, belum lagi upaya untuk kesembuhan sang buah hati tidaklah mudah.

"Kena katarak harus operasi mata harus menunggu berat tubuh naik. Makara keinginan saya tolong lah jangan lihat haramnya, mungkin di islam yang haram memang haram, tapi bagaimana dengan kami? Masihkah haram? Bukankah kalau banyak mudharatnya menjadi mubah?" tutupnya.

Di Balik Pentingnya Vaksinasi Rubella

Ibu hamil yang terkena rubella akan menularkan virus ke janinnya alasannya yakni virus tersebut sanggup menembus plasenta. Vaksinasi ketika persiapan kehamilan sangat penting.

Sudah banyak bukti-bukti medis yang mengingatkan betapa pentingnya imunisasi ini.

Dalam Jurnal yang disusun oleh Elise Bouthry, dkk pada 2014 menyebutkan virus rubella menular ke janin alasannya yakni virusnya sanggup menembus plasenta. Penularan di trimester pertama sanggup menjadikan keguguran, atau, jikalau janinnya tetap berkembang, mereka akan menyebarkan gangguan CRS.

Kemudian berdasar jurnal Paediatrics Child Health (2007), janin yang terinfeksi rubella ketika dua ahad pertama kehamilan akan terlahir dengan gangguan paling banyak.

Yang paling umum yakni gangguan mata, pendengaran, dan kerusakan hati,” tulis jurnal tersebut, menyerupai dikutip dari tirto.id.

Mencermati efek panjang yang ditimbulkan virus rubella, maka kegiatan vaksinasi MR solusi yang tepat.

Jangan ada lagi bayi-bayi yang harus lahir alasannya yakni ketidaktahuan atau menolak melaksanakan vaksinasi.

:

Vaksin MR sendiri dibolehkan MUI alasannya yakni dianggap darurat

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pemikiran Nomor 33 Tahun 2018 wacana penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

  • Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
  • Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
  • Ketiga, ada keterangan dari jago yang kompeten dan dipercaya wacana ancaman yang ditimbulkan akhir tidak diimunisasi vaksin MR.

Fatwa tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Agustus 2018.

Dalam keputusan mengenai pemikiran ini diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Related Posts