Jika Sangat Terpaksa Ingin Berpisah Dengan Istri, Suami Harus Perhatikan Ini Dulu


Image from jatim.sindonews.com

Didalam sebuah pernikahan niscaya ada saja sebuah pertikaian.

Bahkan terkadang mirisnya berujung pada sebuah perceraian... Tapi penting bagi suami kalau ingin menceraikan istri, jangan anggap gampang begitu saja...

Ketahui dulu hal ini

Talak satu dan dua merupakan talak dimana diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami isteri itu. Talak satu dan dua ini disebut juga sebagai talak raj'i, yakni suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Seperti yang dikutip oleh hukumonline.com, Sedangkan talak tiga yakni talak dimana kalau suami telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka wanita itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum wanita itu kawin dengan pria lain.

Perbedaannya yakni bagaimana akhir dari masing-masing talak dan bagaimana cara rujuk atau kawin kembali di antara suami dan istri tersebut. Lalu apakah talak satu, dua, dan tiga itu harus dijatuhkan secara berurutan? Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Arti Talak Secara Umum

Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan kekerabatan ikatan perkawinan lantaran sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh  Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. dalam bukunya Hukum Perkawinan Nasional (hal. 128).

Arti talak itu sendiri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu alasannya yakni putusnya perkawinan.[1]

Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik verbal maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi daerah tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta supaya diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Jadi, talak yang diakui secara aturan negara yakni yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.

Sedangkan, mengenai cerai lantaran talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, berdasarkan Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah berdasarkan aturan agama saja, tetapi tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku di negara Indonesia lantaran tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akhir dari talak yang dilakukan di luar pengadilan yakni ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Talak Satu dan Talak Dua

Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya hingga dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu.

Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih sanggup rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi kekerabatan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.

Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi pria yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama ibarat perkawinan biasa, yaitu ada kesepakatan nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menimbulkan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).

Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:

“Talak raj'i yakni talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

Jadi, akhir dari talak kesatu dan kedua ini yakni suami istri sanggup rujuk atau kawin kembali.

Soal talak raj’i, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 132-133) pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami sanggup rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi.

Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan memakai pembayaran tersebut (iwadl). Akan tetapi sanggup juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak memakai iwadl juga istri belum digauli.

:

Masa Iddah

Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) yakni waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.[2]

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:[3]

a.    Apabila perkawinan putus lantaran kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

b.    Apabila perkawinan putus lantaran perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.

c.    Apabila perkawinan putus lantaran perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan hingga melahirkan.

d.    Apabila perkawinan putus lantaran kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan hingga melahirkan.

Talak Tiga

Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka wanita itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum wanita itu kawin dengan pria lain.

Selengkapnya suara Surat Al-Baqarah ayat 230:

“Jika ia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal wanita itu baginya, kecuali kalau wanita itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan kalau diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, kalau keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”


Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang pria lain dan telah melaksanakan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan.

Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Kalau pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula sanggup kawin kembali (Ibid. hal. 101-102).


Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya sanggup kita temui dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba'in kubraa yakni talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak sanggup dirujuk dan tidak sanggup dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Soal talak tiga ini, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 128-129) wanita yang telah dijatuhi talak tiga ini harus sudah menikah dengan pria lain kemudian bercerai. Dalam keadaan demikian, wanita tadi tidak dihentikan dinikahi lagi oleh pria bekas suami pertama; aturan perkawinan tersebut tetap halal.

Lebih lanjut Sudarsono menjelaskan bahwa apabila terjadi seorang diupah oleh bekas suaminya pertama supaya menikah dengan bekas istrinya, kemudian mentalaknya dan oleh lantaran setelah ditalak oleh pria yang diberi upah itu, bekas suami pertama (yang mengupah) mengawini wanita itu lagi. Keadaan ibarat ini tidak dibenarkan di dalam syari’at Islam.

Waktu Penjatuhan Talak, Haruskah Berurutan?

Apabila seorang istri dijatuhkan talak satu atau talak dua oleh suaminya, maka suami istri tersebut diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah anutan islam, lantaran dengan demikian suami dibutuhkan sanggup menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri dibutuhkan mau ber-islah lantaran melihat suami tetap memberi nafkah dan daerah tinggal. Demikian berdasarkan gosip dari dalam artikel Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu! yang kami susukan dari laman muslimafiyah.com, situs berinfokan agama Islam dan kesehatan yang diasuh dokter Raehanul Bahraen.

Lalu timbul pertanyaan, apakah talak satu, dua, dan tiga ini harus dijatuhkan berurutan atau akumulatif?

Sebagai pola yang kami dapatkan dari laman tausyiah275.wordpress.com -blog berisikan kumpulan tausiyah atau nasehat keagamaan- dalam goresan pena Penjelasan Mengenai Talak 1, 2, dan 3, misalkan suami (A) dan istri (B) menikah. Lalu A mentalak B. Ini disebut talak 1. Setelah 4 bulan, mereka rujuk. Lalu lantaran satu dan lain hal, A kembali mentalak B. Nah, ini disebut talak 2.

Meski telah talak 2, A masih boleh rujuk dengan B. Namun kalau A kembali mentalak B, yg otomatis menimbulkan talak 3 telah jatuh, maka A tidak boleh rujuk lagi dengan B, kecuali B menikah dahulu dengan X, bekerjasama intim, kemudian si X mentalaknya (minimal talak 1), serta sudah habis masa iddahnya.

Kemudian pertanyaan lain, bolehkah sekali talak eksklusif talak 3? Masih bersumber dari laman yang sama, pernyataan talak yang eksklusif talak 3 ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Namun, kalau merujuk pada ayat “Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali.” pada Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229, banyak ulama yang beropini bahwa talak 3 hanya sanggup dilakukan setelah 2 kali talak dan 2 kali rujuk.

Meski demikian, ada yg beropini boleh dilakukan talak eksklusif talak 3 dengan merujuk pada hadits:

“Di masa Rasulullah SAW, Abu Bakr, kemudian dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia kini ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, saya berharap sanggup mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.” (HR Muslim no 1472)

Merujuk pada hadits di atas, boleh saja seorang suami eksklusif menjatuhkan talak 3 sekaligus. Namun, ibarat yang Umar katakan, bahwa perbuatan eksklusif talak 3 sesungguhnya hal yang tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yakni jatuhnya 2 kali talak dan 2 kali rujuk.

Jika seorang suami telah mentalak 3 istrinya, kemudian di kemudian hari menyesal dan ingin rujuk, maka ibarat klarifikasi di atas, TIDAK DIPERBOLEHKAN RUJUK kecuali si istri telah menikah dengan orang lain, disetubuhi suami barunya, dan diceraikan (ditalak).

Wallahu a'lam.
Related Posts