Keluar Banyak Uang Untuk Rekreasi! Apakah Termasuk Menyia-Nyiakan Harta?
Gambar ilustrasi dilansir dari youtube.com
Bagaiman aturan keluar uang banyak dikala rekreasi!
Dalam hadist dikatakan, salah satu hal yang di benci Allah SWT adalah menghamburkan harta bukan pada jalan yang syar’i.
Lantas bagaimana dengan biaya rekreasi yang begitu mahal. Apakah juga termasuk menghamburkan harta tersebut?
Begini klarifikasi Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin!
Ada tiga hal yang Allah ridhai dan tiga hal yang Allah benci. Namun, kali ini kita kan membahas wacana menghamburkan harta bagi Muslim.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridhai kalian untuk menyembah-Nya, dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, serta berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan tidak berpecah belah. Dia pun membenci tiga hal bagi kalian, menceritakan sesuatu yang tidak terang sumbernya, banyak bertanya, dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim no. 1715)
Menghamburkan Harta
Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Menghamburkan harta tidak boleh baik pada harta yang jumlahnya sedikit atau banyak. Karena harta disebut maal, maksudnya ialah sesuatu yang dimiliki.
Jika yang dimiliki ialah sesuatu yang nilainya hanya satu dirham, maka tidak boleh dibuang begitu saja di tengah lautan. Menghamburkan menyerupai itu diharamkan.
Termasuk pula dalam idha’atul ialah jikalau harta semacam itu tidak boleh disalurkan untuk jalan kebaikan, atau malah disalurkan untuk maksiat pada Allah. Hal semacam ini tidak ada khilaf (selisih pendapat) di kalangan para ulama. (Demikian perkataan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim li Maa Asykala min Talkhis Kitab Muslim, 5: 164, dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21: 134)
Lantas bagaimana dengan mengeluarkan banyak uang untuk rekreasi, apakah ini termasuk menyia-nyiakan harta?
Menurut Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin jawabannya ialah TIDAK.Dilansir dari islampos.com, memang benar semua ini secara asalnya tidak bermanfaat, tetapi ada maksud lain yaitu biar seseorang hilang dari dirinya kebosanan dan kejenuhan.
Karena diri ini terkadang bosan dan lelah dan butuh kepada sesuatu yang sanggup mengembalikan dirinya untuk semangat.
Di antaranya ialah dengan rekreasi, yaitu kebanyakan insan pergi ke tempat-tempat rekreasi.
:
- Muslim Wajib Tahu! Ini Maksud 4 Golongan Manusia yang Haram Disentuh Api Neraka Dalam Hadist!
- Meski Hanya Untuk Main-Main Dadu Hukumnya Haram, Benarkah?
- Pernah Bernadzar Namun Tak Sanggup Melaksanakan, Bolehkah Membatalkannya?
Ali bin Abi Thalib ra pernah berkata: “Hiburlah hati. Karena hati juga bosan sebagaimana fisik sanggup jenuh. Dan hiburlah diri kalian.”
Semua orang sudah maklum untuk rekreasi niscaya membutuhkan dana tambahan.
Namun dengan berekreasi meski mengeluarkan uang, seseorang sanggup istirahat, menghibur dirinya, dan melepaskan dirinya dari kejenuhan dan kebosanan.
Kesimpulannya: Mengeluarkan uang untuk rekreasi ‘tidak dianggap menyia-nyiakan harta’ walaupun secara asal tidak bermanfaat tapi ada hal lain di sana yang ada manfaatnya.
Demikian, Wallahu A'lam.