Meminta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami Bagaimana Hukumnya? Inilah Hak Pengasuh Anak Dalam Islam


Sumber gambar navydina.blogspot.com

Untuk mantan istri yang sudah usang ditinggal suaminya dan tidak ada lagi nafkah darinya ada hak yang harus di berikan kepada mantan istri.

Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri dapat memakai kuasa aturan untuk meminta hak anaknya.

Setiap insan – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu.

Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu.

Karena korelasi anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah sebab perceraian atau kematian.

Berbeda dengan korelasi sebab pernikahan. Hubungan ini dapat dibatalkan atau dipisahkan. Baik sebab keputusan hakim, perceraian, atau kematian.

Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri.

Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya.

Bagaimana Jika Sudah Bercerai dan Ayah Tidak Lagi Memberikan Nafkah

Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, perempuan yang dulunya menjadi istri, sekarang berubah status menjadi mantan istri.

Tali janji nikah sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga ia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

Ulama yang kami ketahui setuju bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak mempunyai harta. Karena anak seseorang yaitu darah dagingnya, ia penggalan dari orang tuanya.

Sebagaimana ia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, ia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).

Bolehkah mantan istri meminta mantan suaminya untuk menafkahi anaknya?

Tidak hanya boleh, bahkan mantan istri boleh nuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya.

Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri dapat memakai kuasa aturan untuk meminta hak anaknya.

Semoga bermanfaat.