Meski Hanya Untuk Main-Main Dadu Hukumnya Haram, Benarkah?


Gambar dilansir dari meleknews.id

Benarkah memakai dadu haram?

Lantas bagaiman dengan permainan ular tangga, monopoli dan lain sebagainya, apakah juga haram?

Simak klarifikasi berikut, beserta dalilnya!

Dadu, sudah sangat ma’ruf dikala bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan.

Jika dadu itu haram, lantas bagaiman hukumnya permainan tersebut dalam islam?

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seperti telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi menyampaikan bahwa hadits ini menawarkan haramnya bermain dadu alasannya disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16).

Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan lebih banyak didominasi ulama wacana haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).


Kemudian dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan).


Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia bangkit kemudian shalat yaitu ibarat seseorang yang berwudhu dengan abuh dan darah babi, kemudian ia bangkit kemudian melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair dikala melewati orang yang bermain dadu, dia enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka saya menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada sesudah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu.

Di antara hujjahnya yaitu dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun cerita ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah cerita dari ahlu batil.

Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak sanggup mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas, ibarat dilansir dari rumaysho.com.

Dalam problem permainan, ada kebebasan menentukan selama tidak melaksanakan yang dihentikan Islam.

Seorang muslim dikala Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, perilaku mereka yaitu mematuhinya.

Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Kita sanggup mencontoh teladan dari sobat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam mendapatkan anutan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali saya mengamalkannya alasannya saya takut kalau meninggalkannya sedikit saja, saya akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya kalau itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

:

Menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah, larangan bermain dadu di sini sifatnya umum.

Bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan belum dewasa ibarat monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan kalau permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka terperinci haramnya menurut akad para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Kesimpulan: Meskipun ada ulama yang memperbolehkan bermain dadu tanpa taruhan, alangkah baiknya kita menjauhi apa yang dihentikan Rasulullah Saw sebagaiman disebutkan dalam banyak hadist.

Masih banyak permainan lain yang sanggup kita pilih selain memakai dadu dan tentunya tak melanggar syariat islam.

Sekali lagi, seorang muslim yang baik dikala Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, perilaku mereka yaitu mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Demikian, semoga pembahasan ini bermanfaat untuk kita semua.

Wallahu A'lam.
Related Posts