Naik Haji Dengan Mencicil Di Bank Apa Haram?
Image from republika.co.id
Menunaikan haji memang termasuk rukun islam dan itu wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu.
Namun, ada yang dalam proses menunaikan haji, dilakukan dengan sistem mencicil pembayarannya dahulu ke bank. Bagaimana hukumnya ? Bolehkah dalam islam ?
Berikut klarifikasi ulama biar tidak terjadi salah paham..
Beberapa bank dan perjuangan perkreditan memperlihatkan model pembayaran haji secara kredit. Proses pelunasan umumnya berlangsung hingga jamaah haji datang dari tanah suci, artinya haji dilangsungkan dengan cara berhutang. Ada semacam semangat untuk berupaya memudahkan umat Islam untuk berhaji: “Haji itu rukun Islam, buat apa dibentuk sulit.”
Di Indonesia kelihatannya “haji kredit” ini belum dibincang meski banyak juga yang telah berhaji dengan model hutang ini. Namun, di Malaysia, haji kredit ini hampir menjadi tren. Seorang bahkan bisa saja memanfaatkan sumbangan yang disediakan oleh perbankan atau institusi lainnya untuk berhaji.
Ya, haji memang kewajiban insan kepada Allah, dan tentu harus dimudahkan. Lalu bagaimana dengan persyaratan bahwa yang wajib menjalankan haji itu harus “istito’ah” atau berkemampuan melakukannya? “Mengerjakan haji yaitu kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitho’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sebetulnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali- Imran : 97)
Seperti yang dilansir oleh nu.or.id, Istitho’ah dalam hal pembiayaan dimaksudkan sebagai kecukupan untuk membayar biaya perjalanan dan biaya untuk dirinya dikala pergi ke tanah suci dan balik ke negeri asalnya.
Selain itu istito’ah juga dimaksudkan sebagai kecukupan atas keperluan nafkah bagi keluarga atau orang di bawah tanggungan orang yang hendak berhaji.
:
- Gampang Ngomong No Riba, Kalian Enak Jual Ayat, Solusinya Mana? Jaman Now Nggak Riba?
- Naudzubillah! Cuma Gara-gara Tiga Hal Ini, Keimanan Bisa Hilang dari Diri Kita
Pada titik ini para tokoh dan pakar ekonomi Islam yang memperbolehkan haji kredit berpandangan bahwa contoh pekerjaan dan pendapatan pada zaman dahulu berbeda dengan contoh pekerjaan pada zaman kini dimana telah ada kontrak kerja dengan tempo dan penghasilan yang jelas. Sehingga kredit pun bukan sesuatu yang menghawatirkan dan merupakan bab dari contoh pekerjaan atau acara ekonomi zaman ini.
”Tidak ada pula nash Al-Qur’an dan Hadits yang jelas-jelas melarang seseorang yang bakal menunaikan haji dengan uang cara kredit untuk tujuan memudahkannya, dan mungkin memudahkan keluarganya untuk menunaikan haji,” kata Tokoh ekonomi Islam Malaysia, Dr. Mohd. Daud Bakar, Direktur Eksekutif International Institute of Islamic Finance Inc yang berkedudukan di Kuala Lumpur.
Sepertinya, pendapat mengenai kebolehan “haji kredit” dengan banyak sekali lantaran tidak perlu diterima begitu saja. Kita perlu bimbang apakah impian untuk “memudahkan diri untuk menjalankan perintah Allah” bukan sekadar impian biar simpel melaksanakan kunjungan dan rekreasi keluarga ke tanah suci. Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara impian untuk “memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah” dan impian mencari laba dari perjuangan kredit.
Para ulama memang memperbolehkan membayar haji secara kredit tapi harus diselesaikan menjelang keberangkatan haji. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada dikala orang melaksanakan haji. Adapun aturan haji yang dilaksanakan tetap syah namun tidak diwajibkan. Artinya yang dilakukan bukanlah haji yang diwajibkan Allah kepada hambanya, namum umrah biasa yang disunnahkan.
Wallahu A'lam.