Penting! Stnk Kendaraan Tak Diperpanjang, Kepemilikan Bpkb Ikut Hangus


Gambar STNK dan BPKB kendaraan (foto: merdeka.com)

Pengumuman penting...

Jangan biarkan STNK motor atau kendaraan beroda empat Anda tak diperpanjang, sebab kepemilikan kendaraan Anda juga bakal dihilangkan Negara.

Berikut isu selengkapnya...

Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar pendaftaran dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Dengan kata lain, kalau STNK mati selama 2 tahun, kendaraan menjadi bodong dan tak boleh di operasikan.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku," terperinci Bayu, Rabu (24/10/2018).

Jika sudah dihapus dari pendaftaran dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak sanggup diurus kembali bagaimanapun caranya.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak sanggup dioperasionalkan.

"Di aturannya ditulis tidak sanggup diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus isu ke masyarakat." ujar Bayu, menyerupai dilansir dari liputan6.com.

Sejatinya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan semenjak 2009 silam.

"Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma dikala ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk sanggup dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, hukum ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," terperinci Kompol Bayu.

: Berlaku Mulai Senin Besok, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama Gratis di Jatim

Dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak sanggup dilakukan pendaftaran atau pendaftaran kembali, bagaimana pun caranya.

Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak sanggup dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak sanggup diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Oleh sebab itu jangan hingga lupa bayar pajak dan mengurus perpanjangan surat kepemilikan kendaraan Anda.

Semoga isu ini bermanfaat!