Peraturan Gres Pemerintah! Urus Ktp, Kk Dan Lainnya Tak Perlu Lagi Bikin Surat Pengantar


Gambar ilustrasi e-KTP, KK dan Akta kelahiran dilansir dari islamidia.com.

Kabar baik bagi yang ingin mengurus KTP, KK dan lain sebagainaya...

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 ihwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Selain GRATIS, dengan Perpres tersebut ini laba yang bakal kita dapatkan!

Dicek dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), Perpres tersebut diundangkan semenjak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan hukum sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Secara garis besar Perpres tersebut menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar. Baik dari RT/RW, Kelurahan, maupun Kecamatan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Perpres yang disahkan pada 18 Oktober tersebut dibentuk untuk meningkatkan kualitas layanan manajemen kependudukan (adpenduk).

"Lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan yang tak perlu" ungkapnya Minggu, 4/11, ibarat dilansir dari JawaPos.

Zidan menambahkan, dinas dukcapil di kawasan yang tak menyesuaikan mekanisme dengan Perpres tersebut akan dijatuhi sangsi.

" Setiap enam bulan sekali ada evaluasi kerja. Kalu evaluasi kinerjanya jelek, akan diusulkan diganti" tuturnya.

Sementara untuk persayaratan terbaru, berikut uraiannya.

Kartu keluarga (KK) baru: Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.

KK perubahan: Hanya butuh KK usang dan surat pernyataan perubahan

e-KTP baru: Cukup membawa KK

Perubahan e-KTP: Butuh KK dan Surat keterangan pindah.

Akta Kelahiran: Butuh surat keterangan lahir, Buku nikah, KK dan e-KTP orang tua.

Akta kematian: Hanya butuh surat kematian.

 Demikian, supaya warta ini bermanfaat untuk kita semua!