Senjata Makan Tuan Uu Ite, Alih-Alih Mengambil Bukti Anda Dapat Dipidana Dan Denda Rp 150 Juta


Ilustrasi orang paparazi (sumber via linetoday.com)

Berkaca dari perkara Bu Baiq Nuril yang merekam tindakan mesum kepala sekolah sebagai bukti..

Akhirnya Bu Baiq dipidanakan, kenapa bisa demikian?

Ya, alasannya begitulah aturan buatan manusia, jikalau terjebak salah mekanisme bukannya Anda menang, tapi anda yang akan masuk bui.

UU ITE di Indonesia!


Kalau kita menjadi korban menyerupai pola di atas, atau malah kita membuatkan foto orang belakang layar atau bahkan dibentuk snap instagram, apa hukumnya?

Mari kita bikin pola perkara menyerupai ini: kamu sedang pacaran di daerah umum. Lalu, ada seseorang yang memotret kau diam-diam, dan mengunggahnya ke Instagram.

Bagaimana hukumnya untuk perkara ini? Untuk menjawabnya, terlebih dahulu kita mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Dikutip dari Hukumonline.com, foto yang diambil melalui kamera handpohone sanggup dikatakan sebagai gosip elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.

Orang yang mengambil gambar/memfoto secara belakang layar sanggup disebut sebagai pencipta. Menurut Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta yaitu seorang atau beberapa orang secara bahu-membahu yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

:

Sebagai pencipta, si pengambil foto mempunyai hak cipta yang memberi sejumlah hak pribadi kepada pencipta di antaranya untuk melakukan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melakukan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret belakang layar tersebut. Artinya, orang yang mengambil potret kau yang lagi pacaran harus mendapat izin terlebih dahulu dari kamu. Hal ini alasannya Pasal 19 ayat (1) UUHC telah mengatur:

"Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau izin jago warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia.”

Nggak selalu orang yang dipotret akan oke bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Apalagi, kalo fotonya dipakai untuk hal-hal yang nggak diinginkan. Oleh alasannya itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau jago warisnya sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.

Atas perbuatan ini, maka pelaku sanggup dijerat dengan bahaya pidana berdasarkan Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.

Tambahan, kalo kau dituduh berpacaran, padahal itu foto kau dengan adik kamu, dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut yaitu perbuatan yang memalukan, maka sanggup dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pelaku bisa diancam alasannya pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan.

Nah, jikalau sudah tahu hukumnya maka hindarilah memphoto orang tanpa sepengetahuannya, mau dipidanakan??

Demikian, agar bermanfaat.
Related Posts