Wakapolri Usul, Tabrak Kemudian Lintas Dendanya Cabut Listrik Dan Air


Wakapolri Komjen Ari Dono via Pos Kota

Masih hangat, monggo silahkan yang mau mengeluarkan uneg-uneg, dan mengeluarkan APALAH.

Admin mau USUL juga sih, tapi kan.. Ah Sudahlah, netizen semua niscaya sanggup mewakili perasaan mimin, perihal keputusan abnormal bin asing ini.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mendukung tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas. Ari Dono mengusulkan nantinya hukuman tilang sanggup diintegrasikan dengan pencabutan listrik atau air.

"Mungkin juga ini saran ke depan, regulasi juga perlu kita tinjau kembali, kini kita masih agak repot kan harus konfirmasi. Tapi, bila undang-undang kita ubah bukan barangsiapa, tapi kendaraan beroda empat siapa, maka kendaraan beroda empat yang tidak balik nama, beliau tetap bertanggung jawab mendapatkan sanksi," kata Ari Dono dalam sambutannya peluncuran E-TLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Ari Dono menuturkan hukuman sanggup dilekatkan dengan pencabutan listrik sampai air di alamat yang tertera di STNK pelanggar. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.

"Ini pemikiran saya, sanggup dilekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah," ucapnya.

Ari Dono berharap jadwal E-TLE sanggup berjalan dengan baik. Dia juga ingin jadwal tersebut nantinya sanggup diterapkan di seluruh Indonesia.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya. Kita berharap biar sanggup dikembangkan untuk semua wilayah," jelasnya.

Sistem E-TLE ini berlaku semenjak 1 November 2018. Sebanyak empat kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

Sebelum diterapkan, polisi sudah melaksanakan sosialisasi dan uji coba sistem E-TLE selama Oktober. Polisi mengklaim jumlah pelanggaran kemudian lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.