Ahli Waris Korban Jatunya Pesawat Lion Air Berhak Sanggup Proteksi 1 Milyar Lebih


Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang menunggu di Crisis Center Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/10/2018). | Dhemas Reviyanto /Antara Foto

Sesuai undang-undang...

Ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak mendapatkan pemberian dari pihak maskapai Lion Air.

Mengenai besaran pemberian tersebut, berikut klarifikasi dari pakar aturan pidana!

Pakar aturan pidana, Edwin, menyampaikan jago waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP berhak mendapatkan pemberian dari pihak maskapai Lion Air sebesar 1 milyar lebih.

Menurut Edwin, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 perihal Penerbangan, maskapai mempunyai tanggung jawab secara penuh terhadap jago waris para korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 perihal Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diatur mengenai Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Ganti Kerugian.

Di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a ditetapkan sebagai berikut:

Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara alasannya jawaban kecelakaan pesawat udara atau insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Itu minimal angka yang harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Wajar jika jago waris menuntut lebih,” ujar pengacara di Kantor Hukum Edwin & Partners, Advocates & Legal Consultant, Jumat (2/11/2018).

Untuk mendapatkan pemberian tersebut, Erwin mengaku siap membantu para keluarga korban yang ingin menuntut hak-hak kepada pihak maskapai.

Upaya ini dilakukan, alasannya merasa prihatin terhadap petaka tersebut.

Kami ucapkan bela sungkawa. Kami siap membantu para jago waris,” tambahnya, menyerupai dilansir dari tribunnews.com.

Syarat-syarat klaim asuransi dari pihak Lion Air

Sementara itu, Lion Air mengeluarkan persyaratan yang perlu dipenuhi keluarga korban untuk klaim dana asuransi atas jatuhnya pesawat PK-LQP penerbangan JT610.

Lion Air menempelkan persyaratan klaim asuransi di papan info di Hotel Ibis Cawang, Jumat (2/11/2018).

Berikut perlengkapan dokumen yang diharapkan untuk persyaratan pembayaran pemberian asuransi:

  • KTP Seluruh Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
  • Akta Kelahiran Penumpang
  • Akta Perkawinan Orang Tua Penumpang
  • Akta Perkawinan Penumpang (Jika Penumpang sudah Menikah)
  • Kartu Keluarga Penumpang dan Ahli Waris
  • Akta Kematian Penumpang
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Berdasarkan surat tersebut, apabila terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, Lion Air membuka posko asuransi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Lantai 3.

Demikian, supaya info ini bermanfaat untuk keluarga korban.