Bagaimana Hukumnya Mengkonsumsi Obat Herbal Yang Berasal Dari Hewan?


Gambar ilustrasi dilansir dari ngalam.co

Pak Ustadz...

Tetangga saya hampir 5 tahun mengalami sakit dibagian saraf otak dan belum juga mendapat kesembuhan.

Dua bulan kemudian ia melaksanakan terapi dan disarankan konsumsi obat herbal cina yang mengandung empedu kobra. Lantas bolehkah mengkonsumsi obat tersebut demi kesembuhannya?

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, Allah tidak menurunkan obat pada sesuatu yang haram

Inilah prinsip penting yang perlu kita pahami. Prinsip ini menurut keterangan Ibnu Mas’ud,

إن الله لم يَجعلْ شفاءَكم فيما حَرم عليكم

"Sesungguhnya Allah tidaklah menyebabkan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan untuk kalian". (HR. Bukhari secara Muallaq, 7/110).

Keterangan Ibnu Mas’ud tersebut sesuai dengan prinsip yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadisnya. Diantaranya hadis Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah tetapkan untuk setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, carilah obat itu dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud 3874 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama).


Kedua, sesuatu yang dihentikan untuk dikonsumsi oleh syariat, tidak boleh dijadikan obat, meskipun sanggup jadi dianggap bermanfaat dan sanggup jadi obat.

Kita sangat yakin, tidak semua yang Allah haramkan, isinya 100% membahayakan. Artinya dalam beberapa benda yang diharamkan itu, masih ada unsur yang bermanfaat bagi manusia. Namun ini bukan alasan pembenar untuk memakai benda itu sebagai obat. Karena kita juga meyakini bahwa Allah mengharamkan benda itu disebabkan adanya madharat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallahu ‘anhu, suatu ketika, ada seorang Tabib yang menyebutkan perihal obat di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia menyebutkan bahwa katak sanggup sebagai obat.

فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ

"Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak". (HR. Ahmad 15757 , Abu Daud 5269, Ad-Darimi 2041 dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Menurut ilmu medis yang berkembang dikala itu, dalam katak terdapat unsur yang sanggup dijadikan obat. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjadikannya sebagai obat, lantaran Allah mewahyukan bahwa katak dihentikan dibunuh.

Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi perihal aturan menciptakan khamr. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq kembali bertanya: ‘Saya menciptakan khamr untuk obat.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpali,

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

Khamr itu penyakit dan bukan obat.” (HR. Muslim 1984, Turmudzi 2046, dan yang lainnya)


Ketiga, semua obat yang berbahan hewani, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

A. Kehalalan binatang yang digunakan

Pastikan bahwa obat itu tidak mengandung unsur binatang terlarang, menyerupai babi, anjing, atau binatang lainnnya yang haram dikonsumsi.

B. Siapakah yang menyembelih?

Di surat Al-Maidah Allah menjelaskan bahwa sembelihan yang halal ialah sembelihan yang dilakukan orang muslim atau mahir kitab (yahudi & nasrani). Selain dua golongan ini, sembelihannya tidak sah, alias haram untuk dimakan. Seperti sembelihan orang konghucu, orang budha, hindu, animisme, atheis, atau penganut anutan apapun. Jika tidak diketahui selain negaranya maka yang menjadi pola ialah lebih banyak didominasi penduduknya.

C. Tidak diketahui adanya penyimpangan dalam tata cara penyembelihan

Misalnya dengan disetrum, atau dimasukkan ke dalam air, atau digebuki hingga mati, atau pribadi digiling.

Diantara binatang yang statusnya haram ialah ular. Karena termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحِدَأَةُ

Lima binatang pengganggu yang disyariatkan untuk dibunuh di tanah halal dan tanah haram (Mekah – Madinah): Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang hid’ah.” (HR. Ibnu Majah 3087 dan dishahihkan Al-Albani)

  • Gagak abqa’ ialah gagak yang potongan punggung dan perutnya ada warna putihnya.
  • Elang hid’ah ialah elang yang suka menyambar masakan orang.

Dari kasus yang anda sampaikan, obat cina yang mengandung ular hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari www.PengusahaMuslim.com
Related Posts