Fenomena Kenakalan Cukup Umur Mabuk Rebusan Pembalut, Kpai Turun Tangan


Image from riauaktua.com

Seiring maraknya kenakalan para generasi bandel "mabuk rebusan pembalut", berikut langkah KPAI

Kabar mengenai cukup umur tanggung yang mabuk sehabis meminum air rebusan pembalut mendapat perhatian serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Fenomena yang awalnya disebut terjadi di Jawa Tengah itu rupanya ada pula di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Bukan hanya BNN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan. Namun, berdasarkan komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty, kasus ini bukan termasuk anyar.

Menurutnya, temuan air rebusan pembalut bermula dari sikap para cukup umur tanggung itu mencari alternatif untuk 'nge-fly'. Dari eksperimen yang berdasarkan coba-coba, air rebusan pembalut berefek memabukkan itu ditemukan.

"Anak-anak ini banyak yang cerdas, lantaran dengan berbekal internet mereka sanggup menciptakan beberapa varian baru, dari racikan coba-coba. Dan di sinilah tingkat risiko/bahaya menjadi meningkat lantaran mereka hanya concern pada satu zat tertentu dalam sebuah bahan, tapi zat lainnya cenderung diabaikan sehingga reaksi sampingan yang terjadi sanggup berakibat fatal," ujar Sitti yang dilansir oleh detik.com.

:

Lalu apakah berbahaya?

Dokter Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction and Neurosience menyebut pembalut mengandung sejumlah materi kimia. Dia menduga kandungan itulah yang mungkin menciptakan para cukup umur yang mencobanya mencicipi 'high', tapi tidak menampik kemungkinan lain jikalau ada aksesori zat lain.

"Jadi memang di pembalut ada zat-zat kimia tertentu, dari chlorine hingga turunan alkohol. Tergantung merek tentu saja," ucap dr Hari.

"Setahu saya, belum pernah ada yang ngetes air rebusan pembalut dan diaper yang digunakan buat tujuan rekreasional tersebut. Ini yang barangkali perlu menjadi perhatian pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Secara terpisah, psikolog Fakultas Unika Soegijapranata, Indra Dwi Purnomo, MPsi, mengaku pernah menangani cukup umur 14 tahun yang menenggak rebusan pembalut itu. Remaja itu mengaku ibarat ringan dan berhalusinasi, namun halusinasi yang mereka alami justru mengerikan.

"Mereka menuturkan fly, kepala ringan, dan halusinasi tapi seram. Mereka sulit menuturkan kengeriannya. Mereka coba dua kali, lalu berhenti," kata Indra.

Masih dari ratifikasi para penenggak rebusan pembalut, mereka kadang mencampurnya dengan obat-obatan lain dengan asal-asalan. Bahkan pernah juga memakai pembalut bekas pakai.

"Jadi mereka merebus dan menunggunya hingga dingin, lalu diminum," ujarnya.

Untuk itulah, BNN akan menelusuri masalah ini. Namun, berdasarkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, kandungan air rebusan pembalut itu harus diteliti lebih jauh.

"Menurut mereka, pembalut perempuan di dalamnya mengandung bahan-bahan psikoaktif, mungkin sebagai pengawet atau materi yang lain. Tapi ini tentu masih diharapkan pendalaman dan investigasi laboratorium," kata Arman.

Seperti diketahui, pembalut sebetulnya yaitu barang yang legal beredar di masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu, BNN masih mengaji apakah ada aspek pelanggaran aturan di fenomena ini atau masuk kategori ketidaksengajaan.

"Kalau di situ ternyata ada pelanggaran aturan atau memang di situ ada ketidaksengajaan, nah itu berbeda cara penanganannya. Kalau di situ pelanggaran aturan yang memang betul sudah ada undang-undang yang mengatur, kita akan lakukan penegakan aturan sesuai dengan aturan. Kalau itu ketidaksengajaan atau ketidaktahuan, barangkali nanti kita akan lebih pencegahan," papar Arman.
Related Posts