Habib Bahar Bin Smith Diduga Berniat Kabur Dan Ganti Nama Jadi Rizal, Begini Kata Polisi


Habib Bahar Diduga Akan Kabur dan Ganti Nama Makara Rizal (foto: tribunnews.com)

Usai di periksa, Habib bahar pribadi ditahan...

Hal tersebut berkaitan dengan adanya isu bahwa Habib Bahar akan melarikan diri dan berganti nama. Lantas benarkah?

Simak keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo berikut ini...

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat. Sang Habib juga sudah ditahan sesudah menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12) siang.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan terkait masalah ini, polisi sebelumnya menerima isu bahwa Habib Bahar akan melarikan diri.

"Adanya isu tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).

Dedi melanjutkan, dari isu tim di lapangan, Habib Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahkan Habib Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.

"Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan menggunakan nama inisial Rizal," kata Dedi.

Atas isu itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat mempunyai dua opsi, yaitu penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.

"Bila dalam upaya paksa mustahil dilakukan, maka sanggup dilakukan penegakan aturan biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," ucapnya.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar mengenai isu tersebut.

:

Habib Bahar dijerat pasal penganiyayaan

Diketahui, Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Habib Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain itu, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Habib Bahar tidak pulang ke rumah dan pribadi ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yaitu AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.

Dugaan penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan penganiayaan ini.

Habib Bahar dan 5 orang lainnya dijerat dengan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 333 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Related Posts