Segera Urus Penunggak Pajak Stnk Sebelum Awal 2019, Ini Aturannya


Gambar dari tribunjualbeli.com

Jangan hingga telat, konsekuensinya sangat berat.

Mumpung masih ada kesempatan pemutihan hingga selesai desember, segera urus pajak STNK yang nunggak. Karena awal 2019 mulai diberlakukan hukum baru.

Jika telat akan dikenakan hukuman yang sangat berat dari pihak kepolisian.

Wacana polisi memberlakukan hukum blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul semenjak beberapa bulan lalu.

Dengan adanya abolisi ini, berarti kendaraan tersebut sudah tak terdaftar lagi di registerasi kepolisian dan illegal untuk dipakai.

Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan menyerupai itu, tetapi belum sanggup diputuskan kini ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Makara masyarakat khususnya warga DKI Jakarta sanggup memanfaatkan bebas denda manajemen hingga 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji, Senin (10/12/2018).

Kata Sumardji, tahun depan akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, hingga menunggu petunjuk atau aba-aba dari Korlantas Polri.

"Sebab secara hukum harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan memanfaatkan agenda pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji, yang dilansir oleh tribunjualbeli.com

:

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor ialah bentuk hukuman administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun semenjak masa berlaku STNK habis menurut data Regident Ranmor pada Polri.

Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi sanggup dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

1. undangan pemilik Ranmor;
2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan menunjukkan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diregistrasi kembali.
Related Posts