Syarat Dan Tata Cara Memandikan Mayit Yang Baik Dan Benar
memandikan mayat via youtube.com
Memandikan mayat yaitu kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui syarat, dan tata cara memandikan jenazah. Sehingga ketika ada salah satu keluarga yang meninggal maka yang memandikan orang lain.
Yuk simak berikut ini untuk memahami syarat dan tata cara memandikan jenazah, supaya kita bisa!
Bagi setiap individu muslim itu terdapat sebuah kewajiban meskipun itu aturan dan bentuknya fardhu kifayah yaitu bersegera untuk memandikan jenazah dengan syarat dan tata cara berikut ini.
Di antara salah satu kewajiban orang muslim dengan muslim lainnya yaitu mengurus mayat orang yang sudah meninggal dunia.
Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara mayat sebagai tindakan memuliakan dan.
Hukum memandikan mayat termasuk dalam fardhu kifayah berdasarkan golongan jumhur ulama, Fardhu Kifayah berarti kewajiban yang bagi setiap mukallaf. Proses pengurusan mayat ini biasanya dilakukan oleh keluarga mayat dengan derma pemuka agama.
Pada hakikatnya tidak ada yang infinit di dunia ini, semua makhlun ciptaan Allah Swt. akan mengalami kematian.
Begitu bagi insan yang ada di bumi, baik tua, muda, miskin, kaya, besar maupun kecil tidak akan ada satu pun masnusia yang luput dari kematian, jikalau memang sudah waktunya mati.
Kematian seseorang sesuai dengan kehendak Allah Swt. Tak akan ada insan yang bisa menghindarinya. Kematian tidak bisa ditunda waktunya jikalau Allah Swt. sudah mengendakinya.
Sesuai dalam Q.S Ali Imran, 3:185 yang artinya, "Tiap tiap yang berjiwa akan mencicipi mati" Sesungguhnya pada haria simpulan zaman sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, makas sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak laian hanyalah kesenangan yang memperdayakan.
Dalam islam, jikalau ada saudara atau tentangga kita yang meninggal kita wajib mengurus jenazahnya dengan sebaik-baiknya. Tata cara penyelenggaraan mayat pun telah diatur dalam syariat islam, mulai dari Memandikan jenazah, mengkafani jenazah, mensholatkan mayat dan menguburkan jenazah. untuk itu klarifikasi kita mulai dari tata cara Memandikan jenazah.
: Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang Dilarang
Tata Cara Memandikan Jenazah
Memandikan mayat hukumnya yaitu fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. Artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya sebab perintah Memandikan jenazah itu yaitu kepada umumnya kaum muslim.Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, tetapi ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jikalau kurang atau dikurangi jikalau berlebih dari tuntunan sunah, kemudian dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun.
Beliau menyuruh supaya para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
Syarat Wajib mayat yang harus dimandikan yaitu sebagai berikut:
a. Mayat orang islam.b. Ada tubuhnya, walaupun sedikt yang bisa dimandikan.
c. Mayat itu bukan mati syahid.
d. Buka bayi yang keguguran dan jikalau lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
Syarat bagi orang yang memandikan mayat antara lain sebagai berikut:
a. Muslim, berakal, balig.b. Berniat memandikan jenazah.
c. Jujur dan saleh.
d. Terpercaya, amanah, mengetahui aturan memandikan mayat dan bisa menutupi malu si mayat.
Adapun orang yang mempunyai hak untuk memandikan mayat dalam islam antara lain sebagai berikut:
a. Orang yang utama memandikan jenazah mayat pria yaitu orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.
b. Orang utama yang memandikan jenazah perempuan yaitu ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak perempuan serta suaminya.
c. Untuk mayat anak pria boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh pria yang memandikanya.
d. Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya pria dan beliau tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang pria meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan menggunakan lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya "Jika seorang meninggal ditempat pria dan tidak ada perempuan lain atau pria meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada pria selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, kemudian dikuburkan sebab kedudukanya sama menyerupai tidak menerima air." (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
Berikut cara dalam memandikan jenazah.
A. Persiapan
- Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi menyerupai handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
- Mengusahakan daerah untuk Memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang adadisitu
- Menyediakan kain kafan secukupnya
B. Cara Memandikan Jenazah
- Niat sebab Allah SWT
- Membalut mayat dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, kemudian seluruh pakaian yang sebelumnya menempel di badannya dilepaskan. Artinya, mayat dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
- Melepaskan pemanis dan gigi palsunya bila memungkinkan
- Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
- Memulai memandikan jenazah dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya sampai rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
- Pada waktu memandikan jenazah hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
- Pada penggalan simpulan siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, menyerupai kapur barus atau daun bidara
- Mengeringkan tubuh mayat dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi mayat yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
Nah itulah klarifikasi mengenai tata cara memandikan jenazah beserta syarat dan pelaksanaan, sekian isu yang sanggup freedomsiana bagikan dan semoga beranfaat.
Related Posts