Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Gadis Muslim 15 Februari 2019, Ini Aturannya Dalam Islam
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi. (foto: makassar.tribunnews.com)
Basuki T Purnama dikabarkan akan menikahi 15 Februari 2019...
Pria yang bersahabat disapa Ahok ini disebut akan menikah gadis muslim berjulukan Puput Nastiti Devi.
Jika benar terjadi, ini aturannya dalam islam...
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan ijab kabul pada 15 Februari 2019 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Benar, Pak Basuki Tjahaja Purnama merencanakan pernikahannya tanggal 15 Februari," ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyerupai dikutip dari detikcom, Jumat (18/1/2019).
Ahok akan menikahi Puput Nastiti Devi. Puput merupakan mantan ajun dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Sementara dilansir dari makassar.tribunnews.com, Bripda Puput diketahui beragama Islam. Dia tumbuh dan bersekolah di Jakarta. Ketika lulus SMA, beliau masuk Sekolah Polwan.
Selain pernah menjadi ajun Vero, Puput pernah bertugas di Polda Metro Jaya bab Direktorat Objek Vital. Terakhir diketahui, perempuan berusia 21 tahun tersebut bertugas di Detasemen Pelayanan Markas Mabes Polri.
Hukum perempuan muslim menikah dengan beda Agama
Dilansir dari islamqa.info, umat Islam telah ijmak bahwa tidak dibolehkan bagi perempuan muslimah menikah dengan orang baik Yahudi, Nashrani atau agama lainnya, menurut firman Ta’ala: وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (سورة البقرة: 221)
Dan Firman Ta’ala:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (سورة الممتحنة: 10)
Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Umat Islam setuju bahwa orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam. Begitu juga lelaki kafir tidak dibolehkan mengawini perempuan muslimah.” (Fatawa Kubro, 3/130).
:
- Jangan Sampai Zina Seumur Hidup Karena Melakukan Pernikahan Semacam Ini!
- Meski Bahagia, Suami-Istri yang Seperti Ini Dihukumi Berzina dan Mendapat Siksa Pedih Diakhirat
Wanita muslimah kalau beliau menikah dengan lelaki kafir sementara beliau mengetahui hukumnya, maka beliau termasuk berzina dan hukumannya yaitu eksekusi pezina.
Kalau beliau tidak mengetahui, maka termasuk uzur harus dipisahkan keduanya, tak perlu diceraikan, alasannya yaitu pernikahannya itu batil.
Dari sini, maka bagi perempuan muslimah yang telah Allah muliakan dengan Islam, serta kepada walinya hendaknya berhati-hati dari hal itu, berhenti di atas aturan Allah dan gembira dengan Islam.
Allah berfirman:
من كان يريد العزة فلله العزة جميعا
Kalaupun beliau memeluk Islam dengan sukarela dan keinginannya, maka tidak mengapa perempuan ini menikah dengannya, kalau walinya menyetujui hal itu.
Sebagaimana diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam semoga perempuan muslim menentukan lelaki beragama dan berakhlak.