Ancam Foto Syurnya Disebarkan, Laki-Laki Ini Peras Kekasihnya Sampai Puluhan Juta Rupiah


Gambar dari tribunnews.com

Pelajaran penting buat para wanita!,...

Jangan gampang terbuai gombalan dari laki-laki lewat jejaring sosmed jikalau tak ingin terjadi ibarat ini.

Berawal dari gaya pacaran buka baju lewat video call, laki-laki ini peras kekasihnya sampai puluhan juta.

Gaya berpacaran yang kebablasan hasilnya malah menjadi peristiwa alam bagi BP (23), seorang mahasiswi asal Tangerang.

BP (23) mengalami pemerasan dan penipuan oleh kekasihnya, RJ (34).

Motif pelaku

Pemerasan berawal dari kesalahan BP, yang mau saja diminta telanjang oleh kekasihnya, ketika berkomunikasi lewat video call.

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tinder selama dua bulan.

Setelah berkenalan dan membangun hubungan, pelaku mengajak korban berbisnis bersama dengan dijanjikan laba yang besar dalam waktu cepat.

"Korban memperlihatkan modal untuk bisnis kawat las sebesar Rp 25 juta kepada RJ lewat transfer. Korban dijanjikan dalam tempo satu bulan akan dikembalikan dengan pemanis laba 30 persen dari modal," kata Ewo ketika dihubungi Kompas.

:

Pemerasan bermula ketika pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya ketika melaksanakan panggilan video atau video call.

Korban pun menuruti seruan pelaku atas dasar sayang.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melaksanakan tangkapan layar (screenshot) ketika panggilan video tersebut.

Pelaku pun memeras korban dengan meminta uang Rp 35 juta.

Ia mengatakan, pelaku sudah memeras korban selama satu bulan terakhir.

Hingga hasilnya pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 65 juta.

Pelaku mengancam akan berbagi foto syur korban jikalau tidak memperlihatkan uang tersebut.

Korban yang panik dan tidak punya uang lagi hasilnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tangerang.

"Pelaku hasilnya dijebak untuk mengambil uang dan pribadi kami tangkap," ujar Ewo.

Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan sekarang ditahan di Mapolsek Tangerang.

Ewo mengimbau masyarakat memakai media umum secara bijak.

"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan gampang percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos agar tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana dan 378 kitab undang-undang hukum pidana wacana Pemerasan dan Penipuan dengan bahaya eksekusi maksimal 4 tahun penjara.
Related Posts