Kok Bisa? Lebih Dari 1.000 Penangkap Ikan Filipina Punya Ktp Palsu Indonesia


Lebih dari 1.000 warga Filipina mempunyai KTP palsu Indonesia dan bekerja sebagai penangkap ikan. (foto kolase: tribunnews.com)

Temuan Menteri Kelautan dan Perikanan...

Lebih dari 1.000 warga Filipina mempunyai KTP palsu Indonesia untuk melaut di wilayah perairan kita.

Kok bisa?

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Satgas 115 menemukan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan warga negara ajaib di wilayah Indonesia.

Temuan tersebut menyampaikan lebih dari 1.000 warga Filipina memakai KTP palsu semoga dapat melaut di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka menyamar dengan KTP palsunya tetap bekerja dan melaksanakan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, menyerupai dilansir dari suar.grid.id, Jumat (21/12/2018).

Ternyata, para WNA asal Filipina itu ternyata masih dipekerjakan beberapa pengusaha penangkap ikan di Indonesia. Kasus itu menjadi salah satu fokus KKP untuk ditangani.

Susi mengatakan, KKP juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya.

"Kita sedang selidiki ini," kata Susi.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Indonesia pada 2018, di mana pegawai dinas kependudukan Provinsi Sulawesi Utara berjulukan Nancy Sinombor menggandakan KTP anak buah kapal asing.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama anggota Satgas 115 memaparkan kinerja penindakan aturan terhadap penangkapan ikan ilegal di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).(KOMPAS.com/Ambaranie Nadia)

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung alasannya yaitu melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP.

"Dia dijatuhi eksekusi penjara selama enam bulan," kata Susi.

Kasus lainnya yang menyangkut warna negara ajaib di perairan Indonesia yakni pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Shoo Chiau Huat, Nakhoda kapal MV Selin.

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 UU Imigrasi dan menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah.

Selain itu, terkait pelanggaran pidana pelayaran, Jiin Horng 106, berbendera Seychelles (450 GT), dikenakan Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran alasannya yaitu berlayar tanpa mempunyai surat persetujuan berlayar.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang dan dijatuhi eksekusi penjara 1 tahun 8 bulan dan denda 300 juta rupiah.
Related Posts