Tugas Dan Fungsi Menteri Luar Negeri


menteri luar negeri via tirto.id

Tahukah anda kiprah dan fungsi menteri luar negeri dalam pemerintahan? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Menteri Luar Negeri  mempunyai kiprah membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan kekerabatan luar negeri.

Retno LP Marsudi diangkat menjadi Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada 27 Oktober 2014.

Kemlu RI yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu). Berikut yaitu kiprah dan fungsi dari kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), dahulu Departemen Luar Negeri, yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.

Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang semenjak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo semenjak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan peresmian menteri Kabinet Kerja.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kementerian Luar Negeri tidak sanggup diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Luar Negeri secara bahu-membahu dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana kiprah kepresidenan bila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan

Visi Kementerian Luar Negeri

Visi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai berikut:

‘Terwujudnya Wibawa Diplomasi guna Memperkuat Jati Diri Bangsa sebagai Negara Maritim untuk Kepentingan Rakyat’

Misi Kementerian Luar Negeri

​​​​​Dalam upaya mencapai visi kementrian luar negeri tersebut, Kementerian Luar Negeri telah tetapkan 3 (tiga) misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja selama kurun waktu 2015-2019, sebagai berikut:

1. Memperkuat kiprah dan kepemimpinan Indonesia sebagai negara laut dalam kolaborasi internasional untuk memajukan kepentingan nasional
2. Memantapkan kiprah Kementerian Luar Negeri sebagai penjuru pelaksana kekerabatan luar negeri dengan derma dan kiprah aktif seluruh pemangku kepentingan nasional.
3. Mewujudkan kapasitas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang mumpuni.

Setelah kita membahas visi dan misi dari menteri luar negeri. Kali ini kami akan membahas kiprah dan fungsi diadakannya menteri luar negeri.

Tugas Kementerian Luar Negeri

Tugas menteri luar negeri diantara lain yaitu : 

Kementerian Luar Negeri memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan kekerabatan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Luar Negeri

Berikut ini yaitu fungsi menteri luar negeri dalam pemerintahan.

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan kekerabatan luar negeri;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  • Pelaksanaan aktivitas teknis dari sentra hingga ke daerah.

Nah, itulah visi misi, kiprah dan fungsi dari menteri luar negeri. Ada berbagai kan kiprah dari menteri luar negeri ini, demikian artikel ini kami buat. Semoga sanggup menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi Anda.
Related Posts