Cak Nun Buat 11 Pertanyaan Untuk Jokowi-Ma’Ruf Dan Prabowo-Sandi, Apa Isinya?


Emha Ainun Najib (karikatur: beritamandiri.co)
Emha Ainun Nadjib atau yang erat disapa Cak Nun, menyusun 11 pertanyaan untuk calon presiden & wakilnya.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Apa isi pertanyaannya?

Budayawan sekaligus tokoh intelektual Emha Ainun Nadjib atau yang erat disapa Cak Nun, menyusun 11 pertanyaan yang ditujukan kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pertanyaan tersebut kemudian diterbitkan di situs resmi miliknya caknun.com pada 12 Februari lalu.

Dari legalisasi Cak Nun, akan ada 45 pertanyaan sederhana untuk capres-cawapres yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2019.

Namun, Cak Nun juga mengaku tidak mewajibkan para capres dan cawapres untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya.

“Meskipun niscaya sangat mempesona untuk mendengarkan uraian para Capres Cawapres atas 11 pertanyaan tahap pertama itu,

tetapi pembuat pertanyaan ini tidak meletakkan diri untuk mewajibkan Capres dan Cawapres menjawab seluruh atau sebagian atau tidak sama sekali menjawab pertanyaan ini.

Juga dipersilahkan menganggap tidak ada pertanyaan ini,” tulis Cak Nun dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaiamana dilansir dari caknun.com, berikut 11 isi pertanyaan yang dibentuk oleh Cak Nun.

“11 (dari 45) Pertanyaan Sederhana Untuk Capres Cawapres 2019”


11 Pertanyaan Sederhana Untuk Capres Cawapres 2019 (foto: caknun.com)

1. Faktor apa yang melatarbelakangi Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sehabis pemboman Hiroshima 6 Agustus dan Nagasaki 9 Agustus 1945–sementara pada posisi yang sama sebagai jajahan Jepang: Korea Selatan merdeka 15 Agustus, bahkan Syngman Rhee telah mendeklarasikan kemerdekaan pada 13 Agustus?

2. Pada alinea kedua teks Proklamasi Indonesia, apa yang dimaksud dengan pemindahan kekuasaan? Dipindahkan dari pihak siapa ke pihak mana? Apa yang dipindahkan? Kapan pemindahan itu dilaksanakan?

3. Negara Indonesia yang sangat besar dengan tanah air yang sangat luas, berdasarkan Anda apa perbedaan dan untung ruginya jikalau dikelola sebagai Negara Kesatuan, atau Negara Persemakmuran, atau Negara Kesatuan dengan formula Persemakmuran? Atau sanggup juga Kesemakmuran?

4. Diatur oleh undang-undang dan pasal berapa aturan peralihan hak atas tanah dari pemilikan Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-Kesultanan menjadi milik Negara Republik Indonesia? Kemudian apakah demi universalisme sebaiknya Indonesia membuka siapapun penduduk dunia untuk mempunyai tanah di tanah air Indonesia?

5. Apakah Indonesia yang modern dan menganut nilai-nilai Globalisasi, masih melihat pentingnya berguru kepada Kerajaan, Kesultanan, komunitas budaya tradisi, nilai-nilai masa silam bangsa Indonesia? Mohon teladan yang paling substansial.

6. Menurut Anda, untuk proporsionalisasi dan efektivisasi pengelolaan kedaulatan rakyat dan pembangunan nasional, sebaiknya ditetapkan pemilahan eksistensi dan fungsi antara Negara dengan Pemerintah, ataukah tidak perlu?

7. Apakah Anda beropini bahwa sebaiknya bangsa Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar orisinil 1945, Undang-Undang Dasar amandemen 2002, ataukah Undang-Undang Dasar yang diamandemen lebih lanjut dengan Permusyawaratan yang lebih jujur, matang dan menjamin keseimbangan masa depan?

8. Berapa periode kepresidenan yang Anda perlukan untuk memberantas korupsi hingga pencapaian 70-80%? Apa saja prinsip pemberantasan korupsi yang rakyat berhak mengetahuinya, serta yang rakyat Anda anjurkan untuk men-support-nya?

9. Metode dan taktik apa dan bagaimana yang Anda pakai untuk menyembuhkan sakit parahnya budaya birokrasi dan mentalitas pejabat (LEY) NKRI? Ini tidak berlaku jikalau berdasarkan Anda keadaan tersebut baik-baik dan waras-waras saja.

10. Berapa dan apa saja Pilar Berbangsa dan Bernegara Indonesia berdasarkan pendapat Anda pribadi, berdasarkan keutuhan dan kemenyeluruhan filosofi, kematangan sejarah Nusantara, serta terminologi dan konfigurasi ilmu yang tepat, matang dan seimbang?

11. Siapa, pada posisi apa dan dalam keadaan bagaimana seseorang atau suatu pihak sanggup Anda maafkan atau tidak sanggup Anda maafkan? Indonesia yaitu Negara Hukum, dan aturan tidak sanggup memaafkan. Jika Anda seorang pemaaf, rasional dan logiskah jikalau permaafan langsung Anda diberlakukan kepada pihak yang kesalahannya bukan kepada Anda, melainkan kepada rakyat?

Yogya, 12 Februari 2019

Emha Ainun Nadjib dan Jamaah Maiyah Nusantara.

:
Pada tajuk karangannya tersebut, Cak Nun juga sempat menceritakan soal kegagalannya bertemu capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang sejatinya digelar pada 12 Februari 2019. Hal ini alasannya yaitu halangan operasional pesawat yang dinaiki Prabowo.

Capres-02 semula ke Kadipiro tanggal 26 Nov 2018, tapi PM Singapura menemuinya sehingga batal.

Ditunda tanggal 28 Nov 2018, tapi Cak Nun dan KiaiKanjeng terlanjur berkala program di Ponorogo.

Kemudian Capres-02 gagal lagi ke Kadipiro 12 Februari 2019 alasannya yaitu halangan operasional pesawatnya,” tulis Cak Nun.

Cak Nun juga menegaskan, pertanyaan-pertanyaan yang ia susun tanpa ada maksud untuk mendukung paslon capres-cawapres tertentu.

Akankah para calon capres maupun cawapres akan menjawab pertanyaan Cak Nun diatas? Kita tunggu saja.
Related Posts