Wapres Jk Terkait Lahan Yang Dikuasai Prabowo: Kebetulan Waktu Itu Aku Yang Kasih


Foto Wapres Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). Rina Ayu/Tribunnews.com

Terungkap!!

Begini ratifikasi Wapres RI Jusuf Kalla (JK).

Terkait kronologi sesungguhnya kenapa hingga tanah Negara ratusan ribu hektare di Kalimantan jatuh ke tangan calon Presiden (capres) 02 Prabowo Subianto, 2014 silam.

Wapres RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait ratusan ribu hektare lahan milik calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto di Kalimantan yang disinggung capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat pilpres putaran kedua.

JK mengatakan, Prabowo menguasai lahan sesuai undang-undang. Di mana, Prabowo hanya membeli perusahaan yang mengalami kredit macet pada 2004 silam.

"Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Perusahaan yang dibeli Prabowo, dijelaskan JK, merupakan perusahaan yang mengelola lahan di Kalimantan. Lalu, ia memberi izin pembelian tersebut dengan catatan pembayarannya harus tunai, dan Prabowo menyetujuinya.

"Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri, sebab itu kredit macet. Datang Pak Prabowo, sama saya Prabowo (bilang) bahwa beliau mau beli," ujarnya.

"Saya tanya (Prabowo) you beli tapi harus cash dihentikan utang, siap. Dia akan beli dengan cash. Dia belilah itu. Itu kredit macet. Diambil alih oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi, semoga tidak jatuh ke orang Singapur," imbuhnya, menyerupai dilansir dari okezone.com.

JK menuturkan, daripada lahan tersebut jatuh ke tangan asing, lebih baik diberikan kepada pengusaha pribumi dengan syarat pembayarannya harus tunai, dihentikan utang.

Atas pembelian perusahaan seharga USD150 juta tersebut, Prabowo risikonya mempunyai kewenangan untuk mengelola lahan yang ada di Kalimantan itu dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi semoga tidak jatuh ke orang Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura dan Malaysia. Tapi sesuai hukum yang ada bayar cash ke Mandiri," tuturnya.

: Fakta-fakta Unicorn, Istilah Asing yang Banyak Diperbincangkan Pasca Debat Capres

Untuk diketahui, polemik ratusan ribu lahan  ini muncul dalam debat capres ronde kedua yang berlangsung Minggu malam 17 Februari 2019.


Debat Capres 2019 (tribunnews.com)

Saat itu calon Presiden No.urut 1 (Jokowi) menyindir kepemilikan lahan calon Presiden No.urut 2 (Prabowo Subianto) di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.

Prabowo memang mengakui mempunyai lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya yakni hak guna perjuangan (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, dapat diambil kembali.

"(Statusnya) yakni HGU. Milik negara. Makara setiap ketika negara dapat ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," ucap Prabowo dalam debat.

Isu inipun kemudian berkembang liar, dan bahkan calon Pesiden No.urut 1 dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua tersebut.

Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat (1) aksara c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu.