Arti Khitbah Ialah Berikut Ini Yang Benar Berdasarkan Islam
Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati yaitu “khitbah”, yang artinya meminang/melamar...
Apa itu Khitbah?
Khitbah yaitu mengungkap harapan untuk mengawini seseorang perempuan tertentu, kemudian kemudian diumumkan kepada khalayak oleh pihak yang terlibat dalam proses pinangan baik sendiri atau secara bersama-sama.
Khitbah merupakan langkah awal dari pernikahan. Hal ini telah disyari'atkan oleh Allah subhanahu wata'ala sebelum diadakan aqad nikah antara suami istri, untuk mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupanya.
Arti Khitbah
Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya ajakan seorang pria pada perempuan untuk dinikahi.Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban”(yang dipinang).
Khitbah yang artinya meminang.
Khitbah yaitu sebuah akad, dan sama ibarat halnya seluruh akad, harus ada dua pihak yang berakad.
Apakah khitbah itu sama dengan pertunangan? Bagaimanakah cara khitbah yang benar dalam Islam?
Disitat dari rumahfiqih, makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Bahkan ada juga yang mengartikan dengan pertunangan.
Istilah tunangan bahwasanya tidak dikenal dalam istilah syariah. Namun jikalau berminat dicarikan padanan katanya, tentu saja yaitu khitbah, yang artinya meminang.
Istilah tunangan bahwasanya tidak dikenal dalam istilah syariah. Namun jikalau berminat dicarikan padanan katanya, tentu saja yaitu khitbah, yang artinya meminang.
Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya.
Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah.
Sehingga seakan ada aturan tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan hingga menginap.
:
Khitbah Dalam Pandangan Islam
Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami:"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kau telah bisa berkeluarga hendaknya ia kawin, lantaran ia sanggup menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum bisa hendaknya berpuasa, lantaran ia sanggup mengendalikanmu."
Muttafaq Alaihi.
:
- Makna Sakral Pernikahan Dalam Islam
- Pernikahan yang Didasari Harta, Pasti Akan Mengalami Hal-hal ini dalam Berumah Tangga
- Doa Pernikahan Untuk Pengantin Baru Agar Mereka Bahagia Selamanya
- Ini Tujuan Utama Menikah Menurut Ajaran Agama Islam
Khitbah Dalam Pandangan Islam
Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami:"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kau telah bisa berkeluarga hendaknya ia kawin, lantaran ia sanggup menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum bisa hendaknya berpuasa, lantaran ia sanggup mengendalikanmu."
Muttafaq Alaihi.
Fungsi Khitbah
- Sebagai cara untuk saling mengenal antara si peminang dan yang dipinang.
- Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
- Memberi dorongan untuk segera melakukan pernikahan.
- Kedua belah pihak akanmenjadi lebih yakin untuk hidup bersama dengan damai,bahagia, dan sejahtera serta saling menyayangi dan menyayangi.
Hikmah Khitbah
- Dengan disyari'atkanya khitbah maka calon suami dibutuhkan mempunyai kemantapan hati untuk melangkah dalam mengarungi perahu rumah tangga.
- Sebagai pengenal terhadap identitas calon istri yang bakal jadi pasangan hidupnya.
- Tercapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
- Terciptanya suasana saling menyayangi dan menyayangi di antara kedua belah pihak.