Macam-Macam Zina Beserta Hukumnya Dalam Islam

 Zina merupakan sebuah relasi kelamin antara laki Macam-macam Zina Beserta Hukumnya Dalam Islam
Image Source: hipwee.com

Zina merupakan sebuah relasi kelamin antara pria dan wanita tanpa mempunyai ikatan relasi perkawinan secara sah.

Atau dalam arti lain zina ialah melaksanakan relasi tubuh antara pria dan wanita tanpa ada ikatan  ijab kabul yang sah berdasarkan syariat agama tanpa ada unsur paksaan dan dilakukan secara sadar.

Kalau begitu perbuatan apa saja yang masuk kedalam macam-macam zina? Sebuah hadits dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasullullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Kedua mata itu sanggup melaksanakan zina, kedua tangan itu(bisa) melaksanakan zina, kedua kaki itu(bisa) melaksanakan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)

“Setiap bani Adam mempunyai bab dari zina, maka kedua matapun berzina,dan zinanya ialah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya ialah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya ialah melangkah-menuju perzinahan. Mulut berzina, zinanya ialah mencium.hati dengan impian dan berangat-angan. Dan kemaluannya lah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (Hadis riwayah Bukhari)

Lalu jelaskan apakah macam-macam zina dan hukumannya? Berikut kita bahas lengkap macam-macam zina, aturan zina, serta eksekusi bagi pelaku zina.

:

Berikut Macam-Macam Zina

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan zina yang pada umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:
  • Zina mata yaitu zina dikala seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
  • Zina hati yaitu zina dikala memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  • Zina ucapan yaitu zina dikala membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
  • Zina tangan yaitu zina dikala dengan sengaja memegang bab tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan senang terhadapnya.
  • Zina luar yaitu zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

2. Zina Muhsan

Zina Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah mempunyai suami atau istri.

3. Zina Gairu Muhsan

Zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Berikut Hukum Zina

Perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar berdasarkan islam. Dalam QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah dewa yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melaksanakan yang demikian itu, pasti beliau menerima (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari final zaman dan beliau akan abadi dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)."

Hukuman para pelaku zina berdasarkan agama islam, sebagai berikut:

  • Jika pelaku sudah menikah dan melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian dirajam.
  • Jika pelaku belum menikah, maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan selama setahun.

Seperti yang diriwayatkan dalam hadist dan surah berikut ini:

“Ada seorang pria yang tiba kepada rasulullah S.A.W. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, “Hai rasulullah saya telah berbuat zina, tetapi saya menyesal.” Ucapan itu diulanginya hingga empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, kemudian beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab pria itu. Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah pria ini dan pribadi rajam oleh kau sekalian.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

“Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24:2)

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melaksanakan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit)

Demikian klarifikasi diatas perihal apa itu zina dan macam macam zina. Semoga bermanfaat!
Related Posts