Merokok Sambil Berkendara Denda Rp 750, Belum Sebulan Sudah 652 Kasus
Sumber gambar Tribunnews.com
Baru diterapkan mengenai larangan bagi pengguna kendaraan bermotor sambil merokok sudah ratusan pengendara yang terjaring razia.
Setidaknya sudah 652 perkara yang terjadi termasuk yang disebabkan lantaran menggaggu konsentrasi berkendara.
Penindakan tilang dilakukan oleh polisi menurut hukum Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok ketika berkendara.
Pengendara sepeda motor dihentikan merokok sambil berkendara, lantaran hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan larangan merokok tersebut diberlakukan lantaran dinilai sanggup mengganggu konsentrasi,
sehingga memungkinkan potensi yang sanggup menyebabkan bahaya.
“Itu masuk dalam kegiatan mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara priorita juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, lantaran sudah terang dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana kemudian lintas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.
:
- 5 Tempat Bersejarah yang Disinggahi Rasulullah Saat Isra' Mi'raj
- Tak Kuat Menahan Kesedihan, Seorang Ibu Tidur Diatas Makam Anaknya
- Jual Ginjal Demi Obati Suami Sakit Komplikasi, Nyesek Lihat Videonya
Denda Bagi Pengendara Motor Sambil Merokok
Para pengendara motor yang kedapatan merokok ketika menyetir terancam didenda Rp750 ribu. Wacana ini muncul sehabis Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.Aturan ini muncul soal pemberian keselamatan bagi pengguna motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat menyerupai ojek online. “Pengemudi dihentikan merokok dan melaksanakan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian Pasal 6 karakter c Permenhub 12/2019.
Related Posts