Hukum Waris Islam, Begini Cara Adil Islam Membagi Warisan Biar Tak Ada Pertengkaran


Warisan via republika.co.id

Pentingnya mempejari aturan waris dalam Islam,  Agar Tak Ada Pertikaian Antar Saudara

Jika satu keluarga sudah tahu aturan waris, dijamin tak akan ada pertengkaran dikala bagi warisan. Karena islam itu adil lho. Begini Islam membagi harta kepada semua hebat waris.

Hukum waris islam membagikan harta sebagaimana aturan dari ayat al-quran. Nasab dalam aturan waris Islam merupakan salah satu alasannya yakni seseorang sanggup mewarisi harta pewarisnya.

Hukum waris menduduki daerah amat penting dalam aturan Islam. Ayat Alqur'an mengatur aturan waris dengan terang dan terperinci. Hukum Waris Islam hanya berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam, bagaimana aturan waris berdasarkan islam? Adakah hadits aturan waris islam? Simak penjelasannya dibawah ini.

Hukum Waris Islam

Harta dalam islam yakni hal yang cukup penting untuk sanggup melakukan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. Persoalan mengenai waris juga termasuk duduk kasus harta yang diatur pembagiannya dalam aliran islam sebagaimana Allah mengatur kasus fiqih ijab kabul atau aturan ijab kabul dalam islam secara mendetail aturannya.

Waris secara umum berarti pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggal kepada orang lain yang merupakan hebat warisnya. Warisan dalam islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris islam atau Mawaris dalam Islam. Hal pesoalan waris bukanlah hal yang sepele lantaran efek yang ditimbulkan bila tidak diatur oleh Allah SWT.

Tujuan aturan waris

Apakah kegunaan mempelajari aturan waris islam? Tujuan dari pengaturan harta waris yakni semoga tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.

Tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris, keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar lantaran perebutan harta waris. Untuk itu, Allah dalam fungsi agama menunjukkan aturan bagaimana wacana harta waris dalam islam semoga membawakan kemaslahatan.

Sebelum mengatur soal warisan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan wajib dilakukan. Jika hal-hal ini tidak diperhatikan dan belum dilaksanakan, maka lebih baik duduk kasus pembagian harta waris tidak lebih dulu dilakukan. Hal-hal tersebut yakni :
  • Berkenaan dengan biaya pemakaman dari orang yang meninggal
  • Wasiat atau pesan yang ditinggalkan
  • Hutang-Piutang yang ditinggalkan (berhutang dalam islam tentu hal yang wajib untuk dibayar, ditunaikan janjinya untuk mengembalikan).


Hukum waris islam via islamedia.web.id

Dalil Mengenai Hukum Waris Islam

Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran. Hal ini dikarenakan fungsi al-quran bagi umat insan yakni sebagai petunjuk kehidupan. Manfaat membaca Al-Quran sendiri ada banyak dan akan menemukan keajaiban al-quran di dunia.

Dalil mengenai harta waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat  An-Nisaa ayat 11-12 yang cukup detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran.

 “Allah mensyari’atkan bagimu wacana (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan bila anak itu semuanya wanita lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; bila anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, bila yang meninggal itu mempunyai anak; bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya menerima sepertiga; bila yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya menerima seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih akrab (banyak) keuntungannya bagimu. Ini yakni ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, bila mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan bila kau tidak mempunyai anak. Jika kau mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik pria maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara wanita (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi bila saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada hebat waris). (Allah memutuskan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”

Selain itu, dibahas juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu wacana kalalah (yaitu): bila seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), bila ia tidak mempunyai anak; tetapi bila saudara wanita itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”.


Pembagian adil via islamedia.web.id

Ahli Waris dalam Islam

Dari ayat diatas sanggup diambil beberapa poin mengenai siapa saja yang berhak atas warisan yang ditinggal oleh orang yang sudah meninggal.
  • Anak Kandung baik Perempuan atau Laki-Laki
  • Ayah dan Ibu
  • Istri/Suami
  • Anak angkat atau hasil adopsi tidak berhak atau bukanlah sebagai hebat waris. Dia bukanlah pewaris atau yang berhak untuk mendapatkannya lantaran tidak mempunyai kekerabatan sedarah dan yang lebih berhak yakni keluarga yang bersifat kandung.

Pembagian waris sanggup saja diluar dari orang-orang yang sudah Allah memutuskan dan dengan ketentuan yang sudah dibentuk islam asalkan orang yang meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat. Wasiat ini pun diusahakan dalam bentuk yang sah, legal dan terdapat saksi atau tanda bukti di dalamnya bukan hanya lisan. Hal ini sanggup dipakai bila ada wasiat sebelum nantinya membagikan harta waris kepada pewarisnya.

Pembagian Harta Waris

Bagaimana ciri aturan waris islam dan cara pembagian aturan waris islam? Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka sanggup diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.

1. Ahli Waris yang Mendapat ½
Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya yakni ia tidak mempunyai keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut yakni anak tiri.

Anak kandung perempuan. Syaratnya yakni ia tidak mempunyai anak pria dan anak wanita tersebut yakni anak tunggal.

Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya yakni cucu tersebut tidak mempunyai anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak mempunyai anak wanita ataupun anak laki-laki. Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut yakni seorang diri dan tidak mempunyai saudara lain. Ia pun tidak mempunyai ayah atau kakek atau keturunan (anak pria ataupun perempuan).

Saudara wanita yang se ayah. Syaratnya yakni ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri) dan tidak mempunyai saudara kandung. Ia pun tidak mempunyai ayah atau kakek.

2. Ahli Waris yang Mendapat ¼
Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya yakni istri mempunyai anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit sanggup dari darah dagingnya atau tidak. Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya yakni suami tidak mempunyai anak atau cucu.

3. Ahli Waris yang menerima 1/8
Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang mempunyai keturunan baik pria atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

4. Ahli Waris yang menerima 2/3
Dua orang anak kandung wanita atau lebih yang tidak mempunyai saudara laki-laki. Dua orang cucu wanita dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak mempunyai anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki.

Dua saudara wanita atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak mempunyai anak, tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak mempunyai saudara laki-laki. Dua wanita yang satu ayah dengan syarat tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. Ia tidak mempunyai saudara pria se ayah dan tidak mempunyai saudara kandung.

5. Ahli Waris yang menerima 1/3
Ibu yang tidak mempunyai anak atau cucu pria dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak mempunyai dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung. Saudara wanita dan pria yang se ibu, tidak mempunyai anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut yakni dua oranng atau lebih.


Hukum waris via mrofiudin29.com

Hikmah aturan waris islam? Dari adanya hebat waris yang diketahui dalam islam, maka kita sanggup membagikan harta waris yang ada tanpa muncul perselisihan dan mengindari fitnah dalam islam. Bagi orang beriman yang menerapkan aliran islam akan mencicipi keuntungannya yang besar dan tidak merasa dirugikan sedikitpun oleh aturan yang Allah telah berikan. Hal tersebut yakni penggalan dari fungsi kepercayaan kepada Allah. Jika tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati hal tersebut menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam.

Demikian klarifikasi mengenai aturan waris islam, banyak pelajaran yang sanggup diambil dari pembahasan diatas. Kesimpulan kenapa ada aturan waris islam yakni menghindari perselisihan yang menyebabkan permusuhan dari pihak keluarga. Semoga gosip diatas sanggup bermanfaat dan sanggup membantu Anda.