Meski Tak Membuka Aurat, Inilah Letak Dosa Yang Terkandung Dalam Foto Pre-Wedding


Gambar ilustrasi dilansir dari alienco.net
Nauzubillah...

Menjelang pernikahan, banyak pasangan berlomba-lomba menampilkan foto Pre-Wedding terbaik mereka.

Bahkan, dizaman kini foto Pre-Wedding menyerupai halnya dosa yang wajib dilakukan pasangan yang akan menikah.

Meskipun tak menampilkan aurat, disinilah letak dosa-dosanya!

Sungguh miris memang,  foto pre-wedding belakangan sudah menjadi tradisi dikalangan umat muslim.

Padahal, sebelum nikah seorang perempuan belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya dihentikan halal relasi intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan.

Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin ketika ini ialah foto pre wedding.

Disinilah salah satu letak pelanggaran aturan syari’at, dimana mereka melaksanakan aktifitas-aktifitas tersebut dalam kondisi belum terikat kesepakatan pernikahan.

Artinya mereka bukanlah mahrom yang sanggup melaksanakan aktifitas bersama.

Mereka belum menjadi suami istri sehingga haram untuk melaksanakan pose-pose mesra apalagi di depan kamera yang nantinya akan dinikmati publik.

Dalam Quran dan hadits juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan atau adat pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Bahkan, sekedar memandang aurat lawan jenis yang bukan mahram saja juga diharamkan, apalagi berfoto bersama layaknya sudah halal sebagai suami istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kau mendekati zina; bergotong-royong zina itu ialah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula dihentikan menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini ialah berdua-duaan ketika foto pre-wedding, menyerupai dikutip dari rumaysho.com.

Beberapa letak dosa dalam foto Pre Wedding beserta dalilnya

1- Ikhtilat dan Kholwat

Walau menggunakan jilbab ketika foto pre wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan insan di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), kemudian ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) alasannya ialah setan ialah orang ketiganya, maka barangsiapa yang gembira dengan kebaikannya dan murung dengan keburukannya maka ia ialah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim dihentikan bermalam di rumah perempuan janda, kecuali kalau ia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171)

2. Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram

Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat bahaya keras,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih).

3. Tabarruj yang tidak dibolehkan

Sudah barang terang dalam foto Pre-Wedding, seorang perempuan berpose anggun ketika itu.

Padahal berpenampilan tabarruj menyerupai ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Di antara maksudnya ialah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre wedding.

Allah memerintahkan pada para wanita,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laris menyerupai orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Maqotil bin Hayan menyampaikan bahwa yang dimaksud berhias diri ialah seseorang menggunakan khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).

Jika seorang perempuan menggunakan make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan suplemen diri. Inilah yang terlarang dalam ayat,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

:

4. Jika hingga ada adegan bermesraan layaknya suami istri, atau berciuman.

Jika hingga ada adegan tersebut padahal belum halal sebagai suami-istri, maka ini terang lebih parah lagi.

Ada hadits yang menyebutkan,

أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »

Ada seseorang yang sengaja mencium seorang perempuan (non mahram yang tidak halal baginya), kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan wacana yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa menyerupai itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763).

Jika hingga ada adegan tersebut padahal belum halal sebagai suami istri-, maka ini terang lebih parah lagi.

Hadits ini menunjukkan berciuman bagi pasangan yang belum halal ialah satu hal yang diharamkan dan dihukumi dosa alasannya ialah sobat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin bertaubat.

Hukum Foto Pre Wedding di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding ialah haram.

Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. menyampaikan bahwa foto pre wedding yang dimaksud ialah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum kesepakatan nikah.

Foto pre-wedding diharamkan alasannya ialah ketika berfoto itu mereka belum mempunyai ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam aturan Islam.

Demikian, biar kita tak terjebak dengan kemaksiatan yang menjadi sebuah tradisi. Kususnya melaksanakan acara Pre-Wedding yang sudah jelas-jelas diharamkan dalam islam.

Wallahu A'lam.