Alami Kecelakaan Tanggapan Jalanan Berlobang, Warga Dapat Menuntut ! Dendanya Capai Rp 120Jt


Gambar jalan berlobang, dilansir dari beritasatu.com

Belum banyak di ketahui...

Jika mengalami kecelakaan akhir jalanan yang rusak warga sanggup menuntut pihak terkait.

Menurut undang-undang, dendanya sanggup sebesar Rp 12 juta hingga Rp 120 juta.

Peneliti transportasi Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa warga sanggup menuntut apabila mengalami kecelakaan akhir jalan rusak.

Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ialah UU 22 tahun 2009.

Tuntutan tersebut, kata Djoko, sanggup ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, ibarat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.

Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh tubuh perjuangan jalan tol,” kata Djoko, ibarat dilansir dari tirto.co.id, Rabu (14/11/2018).

Menurut dia, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memperlihatkan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan kemudian lintas sanggup terkena sanksi.

Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, hukuman berupa pidana penjara paling usang 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Apabila korban mendapat luka berat, akan dikenakan eksekusi pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Bila hingga menjadikan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.

:

Warga Bisa Laporkan Bila Temukan Kerusakan Jalan

Saat ditanyakan mengenai bentuk tanggung jawab apabila ada kecelakaan, Kepala Biro Komunikasi PUPR Endra Atmawidjaja, menyampaikan bahwa hal tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab pihaknya.

Kalau terjadi kecelakaan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab Bina Marga (PUPR). Seharusnya yang menyediakan asuransi kecelakaan kan Jasa Raharja,” ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Namun, Endra menyarankan kepada warga biar turut berpartisipasi mengingatkan penyelenggara negara, khususnya pihak PUPR, apabila ada jalan rusak, terutama jalan nasional.

Endra mengatakan, pelaporan tersebut sanggup dilakukan melalui aplikasi Jalan Kita. Aplikasi tersebut sanggup diunduh melalui IOS ataupun Android.

Masyarakat jika mengetahui ada jalan berlubang, sanggup melaporkan ke kita. Makara jika ada lubang (di jalan nasional), itu dilaporkan ke Kementrian PUPR,” kata dia.

Selain itu, pada aplikasi tersebut, warga juga sanggup melaporkan keberadaan genangan air, kecelakaan, kemacetan, ataupun bentuk jalan rusak yang lainnya.
Related Posts