Astaghfirullah! Pesta Hot Tukar Pasangan Berhasil Di Grebek Polisi, Begini Fakta-Faktanya


Polisi Gerebek Pesta S*ks Tukar Pasangan di Surabaya (foto: jatimnow.com)

Astagfirullah Al Adzim...

Tidak salah kalu saja Allah SWT marah pada bangsa ini.

Lihatlah, betapa menjijikkannya kelakuan insan zaman sekarang.

Polisi berhasil gerebek pesta tukar pasangan di Surabaya, begini fakta-faktanya!

Baru-baru ini, polisi mengungkap kasus pertukaran pasangan atau swinger. Kasus ini melibatkan beberapa pasangan di Surabaya.

Dari penggrebekan tersebut Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menyampaikan ada tiga pasangan suami istri yang diamankan.

Namun hanya satu pelaku yaitu Eko yang diamankan sebab yang mengkoordinir.

Berikut fakta-fakta menjijikkan tersebut:

Sudah berlangsung tiga kali

"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan namun hanya pelaku berjulukan Eko yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung tiga kali," kata Juda kepada wartawan ketika rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Ajakan ini dilakukan melalui media umum twitter

Juda menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak atau menunjukkan pasangan suami istri lain untuk bertukar pasangan.

Ajakan itu juga bersyarat yaitu istri harus berumur 22 tahun dan suami berumur 29 tahun melalui media umum twitter.

Salah satunya dalam keadaaan hamil

Mirisnya, Eko juga mengajak istrinya yang sedang hamil ketika melaksanakan penyimpangan seksual itu.

"Tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Ironisnya, istri tersangka yang sedang hamil ikut dilibatkan," tambahnya, ibarat dilansir dari detik.com.

Pasang tarif 750 ribu rupiah

Sementara untuk tarif yang dikenakan, Juda menyampaikan pelaku mematok tarif Rp 750 ribu.

Pembayarannya pun dapat dilakukan melalui dua tahap yaitu dapat melalui pembayaran di awal (dp) dan dapat dilunasi sisanya usai bertemu.

Barang bukti yang ditemukan

Untuk barang bukti, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam.

Polisi menjerat Eko dengan pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana dan atau pasal 506 KUHP, ihwal tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil laba dari pelacuran wanita dengan bahaya eksekusi pidana empat tahun penjara.

:


Ampuni kami ya Allah!!

Masih ingatkah kita dengan marah Allah terhadap kemaksiatan yang dilakukan kaum Nabi Luth?

Kaum yang gemar gemar berzina, penyuka sesama jenis, dan kemaksiatan lain?

Dosa-dosa itu menciptakan Allah murka. Kota tersebut kemudian “ dijungkirbalikkan”. Musnah!

Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan; “ Maka tatkala tiba azab Kami, Kami jadikan negeri Kaum Luth itu yang atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan (batu belerang) tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.” [Surat Hud Ayat 82].

Tidak cukupkah insiden tersebut menciptakan insan jera?

Naudzubillah...