Benarkah Menyusui Dikala Hamil Berbahaya? Begini Penjelasannya Berdasarkan Syariat Dan Juga Medis!
Gambar ilustrasi dilansir dari hellosehat.com
Jangan menyusui ketika hamil, air susu sudah campur darah!
Begitulah kira-kira perkataan orang dahulu, atau bahkan keluarga kita.
Namun, benarkah menyusi ketika hamil itu berbahaya? Begini penjelasannya berdasarkan syariat dan juga medis!
Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? Karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum tamat anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi. Berikut pembahasannya.
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya yaitu boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
“Sungguh, saya ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu saya melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melaksanakan ghiilah terhadap belum dewasa mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan belum dewasa mereka”
Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,
ومن معاني الغيلة في اللّغة كذلك: وطء الرّجل زوجته وهي ترضع، وإرضاع المرأة ولدها وهي حامل. ولا يخرج المعنى الاصطلاحيّ عن المعنى اللّغويّ.
“Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang pria menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang perempuan yang sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits,
واختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث وهي الغيل فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة أن يجامع امرأته وهي مرضع …وقال بن السكيت هو أن ترضع المرأة وهي حامل … وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
“Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits ini. Maknanya sanggup “al-ghail”. Berkata imam Malik dalam muwattha’ dan Al-Ashnamiy serta andal bahasa yang lainnya: maknanya yaitu menyetubuhi istri dalam keadaan menyusui…berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu seseorang perempuan menyusui dalam keadaan hamil… Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melaksanakan ghiilah lantaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan alasannya yaitu dia tidak melarangnya. Hadits ini memperlihatkan bolehnya ghiilah.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pernah ditanya,
إذا المرأة لم ترضع طفلها إلا لمدة سنة، فحملت وأفطمت الرضيع هل تكون آثمة والحال ما ذكر؛ لأني سمعت أن المرأة إذا أرضعت وهي حامل أن الرضيع يتضرر، فهل هذا صحيح؟Jika seorang perempuan hanya menyusui anaknya selama setahun saja, kemudian ia hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa dengan kondisi ibarat itu? Karena saya pernah mendengar bahwa perempuan yang menyusui ketika hamil sanggup memberi ancaman bagi anak yang disusui, apakah hal ini benar?
Beliau menjawab,
هذا يرجع إليها وزوجها فإن تراضيا على فطامه فلا بأس وإن تراضيا على بقائه يبقى ولا يضره, فالحاصل أن المرأة تشاور زوجها في ذلك فإذا تراضيا فلا حرج؛ لقوله سبحانه: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً يعني فطاماً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) سورة البقرة. فالأمر يرجع إليهما في فطمه وعدم فطمه. جزاكم الله خيراً.
Hal Ini terserah dia dan suaminya, kalau mereka berdua ridha menyapihnya maka tidak mengapa dan kalau mereka berdua ridha untuk tetap menyusuinya maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah berbahaya bagi si bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan suaminya mengenai duduk kasus itu, kalau mereka berdua ridha maka tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [Al-Baqarah: 233]
Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.
Namun perlu diperhatiakan, hal ini juga tidak boleh ketika memperlihatkan dampak ancaman bagi janin ataupun anak yang menyusu.
Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, dia berkata,
قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه
“Para ulama menjelaskan bahwa impian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (al-ghiilah) yaitu dia khawatir akan membahayakan anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa air susu tersebut yaitu air susu penyakit, bangsa Arab tidak menyukainya dan menjauhinya.”
Penjelasan secara medis
Jawaban secara medis menyusui ketika hamil yaitu hal yang tak berbahaya, selama memperhatikan beberapa poin.Dilansir dari muslimafiyah.com, berikut poin-poin yang harus kita perhatikan:
1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran)
menyusui menimbulkan hormon oksitosin diproduksi, hormon ini akan menimbulkan kontraksi pada payudara dan rahim.Namun tingkat kontraksi dari hormon oksitosin ini tidak mempunyai dampak yang terlalu besar pada rahim selama hamil, tidak hingga pada tingkatan sanggup menimbulkan kelahiran bayi, kecuali kalau waktu melahirkan sudah mendekati harinya atau ada hal-hal lain yang berpengaruh.
Sebagai perbandingan, Kontraksi rahim dikala bekerjasama jima'. Hubungan jima' akan menimbulkan rahim berkontraksi, namun tidak kuat terhadap kehamilan.
Akan tetapi ada juga yang tidak tahan menahan kontraksi rahim jawaban menyusui atau bahkan merasa nyeri, kalau hingga keadaan ibarat ini, maka sebaiknya menyusui dihentikan.
2. Khawatir kekurangan gizi
Ibu hamil sekaligus menyusui harus menerima super ekstra asupan gizi.Asupan masakan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang lebih tinggi diharapkan seorang ibu yang hamil dan menyusui, lantaran keadaan ini memang memerlukan perhiasan tenaga.
Gizi terutama kalsium, sanggup meminum kalsium posfat 1-2x sehari dan vitamin kehamilan serta juga lebih sering memakan masakan alami.
:
- Kalau Masih Sayang Sama Istri, Para Suami Berhentilah Merokok!
- MasyaAllah, Ilmuan Ini Ungkap Rahasia Besar Ubun-Ubun (berdusta lagi durhaka) Dalam Al-Qur'an
- Khusus Suami Istri, Mendesah Saat Berhubungan Bagaimana Hukumnya?
3. Produksi asi
Produksi ASI biasanya akan berkurang perlahan-lahan, lantaran semakin meningkatnya kadar hormon estrogen di dalam tubuh.Rasa ASI sanggup jadi berubah, sanggup juga tidak dan bayi mungkin akan berhenti sendiri atau mengurangi menyusu atau menyapih dirinya sendiri.
Apakah asi sanggup basi? Tidak ada istilah ASI basi, lantaran selama berada di dalam tubuh, ASI tidak akan pernah basi.
Begitu juga keadaan payudara ibu, sensitifitasnya akan meningkat ketika hamil, sehingga terkadang sang ibu sudah mulai merasa geli , tidak nyaman atau nyeri ketika menyusui, maka ini juga perlu diperhatikan
4. Keadaan fisik dan psikis ibu
Sang ibu niscaya merasa lelah secara fisik dan psikis dikala ini, belum lagi mual dan muntah lantaran kehamilan (morning sickness).Oleh lantaran itu perlu diperhatikan keadaan ibu, kalau tidak memungkinkan maka jangan menyusui ketika hamil, lebih banyak beristirahat.
5. Tetap konsultasikan kepada dokter dan ahlinya
Jangan hanya mendengar perkataan orang atau perkataan orang lain, tetapi konsultasikan kepada dokter ahlinya mengenai keadaan anda.Karena Setiap orang mempunyai kondisi badan dan kesehatan yang berbeda.
Sebagaimana firman Allah SWT;
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang cendekia kalau kau tidak mengetahui!” [An-Nahl : 43]
Demikian, supaya bermanfaat! Wallahu A'lam.
Related Posts