Beredar Materai Palsu Di Pasaran, Begini Cara Gampang Membedakannya!
Materai palsu beredar di pasaran (foto: kumparan.com)
Bukan hanya uang, materai tempel ternyata juga sanggup dipalsukan.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pemalsuan tersebut. Tak tanggung-tanggung, materai palsu ini sudah beredar luas di aneka macam daerah.
Lantas bagaiman membedakan materai orisinil dan palsu? Berikut cara gampang yang sanggup Anda lakukan.
Bebebrapa waktu kemudian Unit Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang penjual materai palsu berjulukan Hendra alias Dedi dan Jufrimal.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kelapa Gading, Jakut, dan Duren Sawit, Jaktim.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli materai palsu di sekitar Jalan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Setelah mendapat laporan tim bekerja cepat dan melaksanakan penyelidikan ke lokasi kejadian. Di sana tim mendapat barang bukti dari tersangka Hendra berupa 10 lembar materai palsu yang berisi 500 keping dengan nominal Rp 6 ribu," kata Supriyanto dalam keterangannya yang dilansir dari kumparan.com.
Selanjutnya polisi membuatkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya, yakni Jufrimal di kawasan Duren Sawit, Jaktim.
"Total barang bukti yang kita sita dari tangan tersangka yakni 10 lembar materai palsu berisi 500 keping nominal Rp 6 ribu, dan dua unit handphone milik tersangka," ucap Supriyanto.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani investigasi lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 257 kitab undang-undang hukum pidana perihal Tindak Pidana Pemalsuan Materai dan Merek.
Meski 2 Pelaku sudah ditangkap, AKP M Faruk Rozi selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan bahwa materai palsu itu sudah beredar di kawasan Jakarta utara dan Jakarta Timur.
Perlu Anda ketahui, begini cara gampang mengetahui materai yang Anda beli yaitu asli.
Dok : Ditjen Pajak
Aturan perihal meterai tempel desain gres tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 perihal Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai.
Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, menurut PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain gres antara lain:
1. Meterai tempel desain gres dengan nominal Rp 3.000 mempunyai warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000 mempunyai warna hijau
2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu
3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu
4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”
5. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”
6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu
7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu
8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut sanggup berubah warna jika dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau
9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam
10. Terhadap hologram di serpihan kiri meterai tempel
11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada serpihan tengah di sisi kiri
12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk lingkaran di semua sisi meterai.
:
- Bukan Karena Mengandung Plastik, Ini Alasan Kopi Isntan Bisa Terbakar Menurut BPOM
- Peringatan Untuk Para Orang Tua! 3 Bayi Ditusuk oleh Petugas Daycare, Begini Faktanya
Langkah selanjutnya yaitu lihat, raba, goyang.
Dok : Ditjen Pajak
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain gres tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya.
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain gres tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya.
Cara identifikasinya yaitu dengan dilihat, diraba, dan digoyang.
"Kalau digoyang gambar bunganya berubah warna," kata Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia Pinem, menyerupai dikutip dari liputan6.com.
Yang tidak kalah penting, jangan pernah tergiur dengan anjuran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya sebab terindikasi meterai tempel yang dijual yaitu meterai palsu.
Meterai yang orisinil dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Demikian, agar gosip ini bermanfaat untuk Anda!
Related Posts