Gamis Menyapu Tanah, Begini Hukumnya Dalam Islam


Gambar gamis menyapu tanah dilansir dari aminbenahmed.blogspot.com
Pernah melihat muslimah yang berpakaian panjang hingga menyapu jalanan?

Ada yang bilang itu akan menjadi najis dan tidak sah shalatnya. Ada juga yang bilang itu sunnah.

Lantas mana yang benar? Berikut penjelasanya!

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambarkan mengenai bab bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata kepada Rasulullah, "Lalu bagaimana dengan pakaian seorang perempuan wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal," Ummu Salamah berkata, "Jika demikian masih tersingkap, satu hasta saja dan jangan lebih dari itu." jawab beliau. (HR. At-Tirmidzi)

Pada hakikatnya, Rasulullah sudah menganjurkan kepada kita untuk mengenakan pakaian muslimah yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Diperbolehkannya memanjangkan ujung kain gamis hingga batas maksimal dua jengkal.

Bukankah pakaian tersebut rentan terkena najis?

Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui banyak sekali solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk fasilitas Islam.

Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,

'‘Sesungguhnya saya ialah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) saya berjalan di kawasan kotor?’.

Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya""(HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).

Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak ialah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang menempel padanya.

Maksudnya, najis tidak terlihat terang secara fisik menempel pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak ialah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.

:

Artinya, ketika muslimah sedang berjalan-jalan mengenakan gamis panjangnya dan menyapu jalanan sehingga sempat terkena bubuk atau kotoran maka yang menjadi pembersihnya ialah tanah berikutnya. Artinya, tidak terdapat najis pada kasus ini.

Lain halnya bila ujung pakaian terkena kotoran yang basah. Kita wajib membersihkannya, menyerupai dilansir dari muslimah.or.id.

Bagaimana ketika akan sholat?

Jika ujung pakaian terkena kotoran yang berair lalu ingin dipergunakan untuk sholat.

Maka najis berair harus dibersihkan dengan air hingga higienis di bab yang terkena najis saja. Setelah itu, boleh shalat menyerupai biasa.

Islam telah menawarkan fasilitas yang sedekimian rupa kepada seorang wanita.

Sehingga perempuan sanggup berpenampilan baik di mata masyarakat, selainjuga tetap menjaga kehormatan diri.

Demikian, Wallahu A'lam!
Related Posts