Berhenti Makan Sebelum Kenyang Tapi Makanan Belum Habis, Apa Yang Harus Dilakukan?


Sumber gambar timesindonesia.co.id

Sering kita mengalami hal semacam ini, makan belum akibat tapi sudah kenyang tapi kuliner belum habi, apa yang harus dilakukan.

Seperti ini solusinya jikalau terlalu banyak tidak sesuai sunnah, bila dibuang maka mubadzir.

Saat makan di rumah makan tertentu, seringkali kita dapati hidangan dengan porsi besar. Tentu, hal itu menciptakan pengunjung senang.

Sebab, mereka sanggup mendapat kuliner yang mengenyangkan. Sedangkan harganya tidak terlalu mahal.

Bahkan, ada juga sebagian daerah makan yang khusus menjula hidangan dengan porsi besar. Cukup untuk makan lebih dari dua orang.

Dalam kondisi ini, seringkali kita sudah kenyang sementara kuliner belum habis. Di sisi lain, terdapat tawaran kuliner harus habis dikonsumsi semoga tidak mubazir.

Padahal, kita sudah tidak sanggup menghabiskannya. Tetapi alasannya ada tawaran tersebut, kita berusaha semoga kuliner yang ada sanggup habis.


Lantas, harus bagaimana seharusnya ketika berada dalam kondisi ini?

:

  1. Hukum Meninggalkan Masjid Saat Khutbah Jum'at Karena Berbau Orasi Politik, Simak Penjelasannya
  2. Silsilah Keturunan Ustadz Abdul Somad yang Sambung Hingga Seorang Syekh

Berlebih-lebihan Tak Baik

Dikutip dari NU Online, ada sebagian orang yang menentukan menyudahi makannya begitu merasa sudah kenyang. Padahal, makanannya masih sisa banyak.

Hal ini ada benarnya alasannya dasarnya makan di atas rasa kenyang yaitu perbuatan yang tidak boleh syariah. Perbuatan ini tergolong israf atau berlebih-lebihan.

Ini didasarkan pada Surat Al A’raf ayat 31.

“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Ini yang Harus Dilakukan

Kebiasaan orang menghabiskan kuliner lebih banyak didasari pandangan semoga tidak menyia-siakan makanan. Sementara melaksanakan perbuatan sia-sia sanggup menjadikan dua makna yaitu israf dan mubazir.

Ini ibarat dijelaskan Abdurrouf Al Munawi dalam Faid Al Qadir.

“Arti israf yaitu memakai sesuatu berlebihan dari ketentuan yang dianjurkan. Sedangkan arti mubazir yaitu memakai sesuatu pada daerah yang tidak dianjurkan.”

Sedangkan terkait orang yang berhenti makan alasannya kenyang sementara makanannya belum habis tidak termasuk israf maupun mubazir. Sebab, orang yang bersangkutan memperhatikan imbas jelek dari kekenyangan.

Terkait kuliner yang tersisa, selama masih sanggup dikonsumsi, ada baiknya diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan begitu, kuliner sanggup mendatangkan pahala.

Kecuali apabila makanannya sudah tidak sanggup lagi dimanfaatkan, terutama untuk sedekah kepada yang lebih membutuhkan. Tentu hal ini tidak boleh dalam Islam.

Semoga bermanfaat.
Related Posts