Hukum Puasa 10 Muharram (Asyura), Jikalau Hanya Dilakukan Satu Hari Saja


Puasa Asyura 10 Muharram (gambar: tribunnwes.com)

Bagaimana kalau puasanya hanya sehari, tanggal 10 Muharram saja?

Padahal disunnahkan mengikutkan dengan puasa Tasu’ah yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram.

Lantas, bagaimana aturan puasa tersebut?

Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa makruh hukumnya kalau berpuasa pada tanggal 10 saja dan tidak diikutsertakan dengan tanggal 9 Muharram atau tidak diikutkan dengan puasa tanggal 11-nya.

Sedangakan ulama Hambali tidak menganggap makruh kalau berpuasa tanggal 10 saja. Sebagaimana pendapat ini menjadi pendapat dalam madzhab Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 90.

Disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya menyampaikan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus.

Hal tersebut dikarenakan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan, mirip dilansir dari rumaysho.com.

Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan?

An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya.

Sebagian ulama menyampaikan bahwa alasannya yaitu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan biar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.

Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat arahan mengenai hal ini. Ada juga yang menyampaikan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram).

Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan biar tidak ibarat puasa Yahudi yaitu pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 15.

:

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah beropini sunnahnya berpuasa pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya.

Bahkan disebutkan oleh Asy Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ menyampaikan bahwa disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.

Kesimpulannya, tidaklah makruh melakukan puasa Asyura saja yaitu tanggal 10 tanpa diiringi tanggal 9.

Namun lebih baiknya dua hari tersebut digabungkan untuk menyelisihi orang Yahudi.

Jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka sanggup menentukan tanggal 10 dan 11 untuk berpuasa. Karena tujuannya sama, biar puasa Asyura tersebut tidak ibarat puasa orang Yahudi.

Demikian, Wallahu a’lam.
Related Posts