Jangan Nunggak Bpjs Kesehatan, Sangsinya Tak Dapat Urus Sim, Stnk, Serifikat Sampai Paspor


Gambar BPJS kesehatan dilansir dari tempo.co

Peraturan Baru BPJS Kesehatan...

Salah satunya dengan mengetatkan hukuman terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Nggak main-main, sangsinya yakni tidak sanggup memproses segala macam izin-izin kalau belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melaksanakan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Salah satunya dengan mengetatkan hukuman terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan hukuman tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan peserta upah (PBPU/informal).

Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan ketika ini.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per final Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.

Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan peserta upah.

Segmen peserta itu hanya sanggup mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun.

Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga mempunyai selisih Rp 13,83 triliun.

Kemudian, segmen peserta bukan pekerja juga mempunyai selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.

Begitu juga dengan pekerja peserta upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah tempat juga menyumbang defisit Rp 1,44 triliun alasannya yaitu iuran Rp 4,96 triliun dan bebannya Rp 6,43 triliun.

Justru untuk segmen peserta proteksi iuran (PBI) keuangannya tidak negatif.

Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun. Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun.

Sehingga berdasarkan Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.

Melihat hal tersebut, salah satu yang sanggup dilakukan untuk menciptakan peserta informal patuh yaitu adanya penguatan regulasi soal sanksi.

Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan hukuman bagi yang menunggak.

Salah satunya yakni tidak sanggup memproses izin-izin kalau belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

"Soal keterkaitan izin ini sebenarnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," terang Iqbal,  Senin (12/9/2018) ibarat dilansir dari tribunnews.com.

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 hukuman itu mencakup tidak menerima pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai peserta ibarat perizinan terkait usaha, izin yg diharapkan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja absurd dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara hukuman yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan ibarat mengurus IMB, SIM, akta tanah, paspor bahkan STNK.

Iqbal pun mengatakan, kalau sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.

Apalagi, ketika ini sudah ada online single submission (OSS) yang menciptakan semua perizinan terintegrasi.

"Sudah dibicarakan biar 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia. Bahkan ketika ini juga sudah ada beberapa pemerintah tempat yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak eksklusif mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat," terangnya.

Nah bagaiman berdasarkan Anda?