Jenazah Korban Peristiwa Dikubur Massal Tanpa Dimandikan Dan Dikafani, Ini Kata Mui


Proses pemakaman masal mayat korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: AFP/BAY ISMOYO, Kumparan.com)
Kondisi miris jenasah korban gempa dan tsunami masih terlihat dimana-mana.

Aroma tidak sedap pun mulai keluar dan dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Hingga harus segera dimakamkan.

Lantas bolehkah jenazah-jenazah eksklusif dikuburkan masal tanpa harus dimandikan, dikafani bahkan di sholatkan?

Gempa berkekuatan 7,4 magnitudo dan tsunami menghantam Donggala dan Palu pada Jumat (28/9). Tentunya, gempa dan tsunami itu tak sedikit menimbulkan korban jiwa. Terakhir, Polda Sulawesi Tengah merilis, sebanyak 925 korban gempa dan tsunami yang meninggal dunia.

Gempa dan tsunami ini banyak menelan korban jiwa yang jumlahnya cukup banyak. Bahkan, dari isu terakhir sesudah 3 hari insiden gempa dan tsunami, masih ada mayat korban gempa yang terlantar di halaman Rumah Sakit Undata, Kota Palu.

Jenazah-jenazah tersebut belum terurus dengan baik. Aroma tidak sedap pun mulai keluar dan dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.

Lantas bolehkah  jenazah-jenazah eksklusif dikuburkan masal tanpa harus dimandikan, dikafani bahkan di sholatkan?

Dikutip dari kumparan.com, dalam keterangan pers Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Selasa (2/10) mengatakan, MUI banyak menerima pertanyaan dari masyarakat perihal bagaimana mengurus mayat tersebut.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan agara mayat korban gempa dan tsunami tersebut segera dikuburkan dengan tidak meninggalkan syariat.

Dalam ketentuan anutan MUI perihal Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) dalam kondisi darurat, pertama pada dasarnya, dalam keadaan normal, mayat (jenazah) wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan, berdasarkan tata cara yang telah ditentukan berdasarkan syariat Islam.

Kedua, dalam keadaan darurat di mana pengurusan (penanganan) mayat mustahil memenuhi ketentuan syariat menyerupai di atas, maka pengurusan mayat dilakukan sebagai berikut:

1. Memandikan dan mengkafani

Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan. Pakaian yang menempel pada mayat atau kantong mayat sanggup menjadi kafan bagi mayat yang bersangkutan walaupun terkena najis.

2. Mensalatkan Jenazah

Sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak disalati berdasarkan qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).

3. Menguburkan jenazah, mayat korban wajib segera dikuburkan.

Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan mayat pria dan perempuan, juga antara muslim dan non-muslim.

Jenazah boleh eksklusif dikuburkan di daerah mayat ditemukan.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abullah.

Abullah mengatakan, dalam keadaan darurat menyerupai tragedi alam, tak problem kalau para korban dikubur secara massal.

"Jenazah sanggup dikuburkan secara massal itu satu wabah penyakit, dua tragedi alam, tiga perang. Maka mayat boleh dikuburkan dalam satu liang dengan beberapa jenazah," ujar Ikhsan menyerupai dikutip dari Okezone, Selasa (2/10/2018).

Namun begitu, Ikhsan mengingatkan kepada semua pihak, masih terdapat etika dan adat ketika menguburkan secara massal kepada korban tragedi di Sulteng, yakni mayat dikuburkan di satu liang lahat sesuai dengan jenis kelamin.

"Tapi kalau misalkan keadaan menyerupai kini hingga ketika ini aja masih banyak mayat yang belum dikuburkan, maka boleh dilakukan dengan ditempatkan dalam satu liang, baik mayat pria ataupun perempuan," terang Ikhsan.

"Hanya adabnya ialah pertama pria dulu di depan dengan menghadap ke kiblat nah gres disusul wanita," tambah dia.

:

Menurut Ikhsan, hal tersebut diperbolehkan alasannya ialah kondisi darutat.

"Tidak apa-apa. Dalam keadaan menyerupai itu dan keadaan seadanya. Menurut hadis orang yang meninggal dalam keadaan tragedi menyerupai itu ialah sahid. Dikuburkan sah dan eksklusif saja dikuburkan," tandasnya.

Untuk diketahui, ketika ini kondisi di Palu dan Donggala sanggup dikatakan memperihatinkan.

Seperi untuk mencari air higienis saja sulit dan beberapa kondisi lainnya masih jauh dari kondisi normal.

Apalagi untuk mengurus jenazah, pastinnya akan terasa sulit.