Kena Denda Alasannya Telat Bayar Kontrakan, Termasuk Riba?
Gambar hanya ilustrasi (sumber via konsultasisyariah.com)
Pak ustadz..
Kan sudah terang kalau bunga di bank itu riba, bagaimana kalau telat bayar kontrakan terus kena denda ?
Apa itu juga disebut riba???
Berikut jawabanya!
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dibolehkan ada kesepakatan denda keterlambatan, selama janji yang dilakukan bukan utang piutang.
Untuk semua transaksi pascabayar, dimana konsumen memakai dulu, gres bayar seusai pemakaian, termasuk jual beli kredit. Objek diterima konsumen, gres dibayar belakangan. Ini berlaku, baik untuk objek barang maupun jasa.
Dan dalam janji kredit, bila konsumen dibebani kenaikan harga, alasannya yakni tidak sanggup membayar sempurna pada dikala jatuh tempo, maka termasuk bentuk riba. Bahkan termasuk salah satu diantara bentuk riba jahiliyah.
Qatadah ulama tabiin, menyerupai yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar, dia menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak sanggup dilunasi ketika jatuh tempo,
إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ
:
- Hot News, PLN Rugi Rp 18 Triliun, Lagi-Lagi Karena Riba
- Gampang Ngomong No Riba, Kalian Enak Jual Ayat, Solusinya Mana? Jaman Now Nggak Riba?
- Tak Cuma Sariwangi, Ternyata 2 Perusahaan Besar ini Sudah Bangkrut Duluan Karena Riba
Seperti yang dilansir oleh konsultasisyariah.com, dalam salah satu qarar Majma’ al-Fiqh al-Islami pada muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas wacana as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,
يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح
Denda Telat Bayar Kontrakan
Ada 2 kasus dalam hal ini yang bentuknya berbeda,Kasus pertama, si A tinggal di rumah kontrakan milik, lalu di final tahun si A gres bayar senilai 10jt (misalnya). Pada dikala si A memakai rumah itu selama setahun, yang terjadi si A mempunyai utang kepada si B senilai 10jt. Jika si B menetapkan adanya denda alasannya yakni keterlambatan ini, berarti si B mengambil manfaat dari utang 10jt yang harus dibayarkan si A. Dan semua bentuk mengambil manfaat dari utang yakni riba..
Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Kasus kedua, si A tinggal di kontrakan milik si B dengan membayar di depan untuk rentang selama setahun. Misalnya, hingga bulan desember. Namun hingga masuk tahun kedua, si A tidak kunjung meninggalkan kontrakan hingga bulan maret, bolehkah si B meminta denda?
Yang terjadi pada kasus kedua ini bukan utang piutang. Tetapi sewa dengan kelebihan dari waktu yang disepakati. Dan Sewa-menyewa (Ijarah) didefinisikan dengan
عقد على المنافع بعوض
Si A telah menerima manfaat dari rumah itu selama 3 bulan. Karena itu, si B mempunyai hak untuk menarik bayaran dari si A, dikarenakan telah memakai rumahnya selama 3 bulan. Dan ini bukan riba.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)