Kena Denda Alasannya Telat Bayar Kontrakan, Termasuk Riba?


Gambar hanya ilustrasi (sumber via konsultasisyariah.com)

Pak ustadz..

Kan sudah terang kalau bunga di bank itu riba, bagaimana kalau telat bayar kontrakan terus kena denda ?

Apa itu juga disebut riba???

Berikut jawabanya!

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dibolehkan ada kesepakatan denda keterlambatan, selama janji yang dilakukan bukan utang piutang.

Untuk semua transaksi pascabayar, dimana konsumen memakai dulu, gres bayar seusai pemakaian, termasuk jual beli kredit. Objek diterima konsumen, gres dibayar belakangan. Ini berlaku, baik untuk objek barang maupun jasa.

Dan dalam janji kredit, bila konsumen dibebani kenaikan harga, alasannya yakni tidak sanggup membayar sempurna pada dikala jatuh tempo, maka termasuk bentuk riba. Bahkan termasuk salah satu diantara bentuk riba jahiliyah.

Qatadah ulama tabiin, menyerupai yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar, dia menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak sanggup dilunasi ketika jatuh tempo,

إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ

“Bentuk riba jahiliyah, si A menjual barang kepada si B secara kredit hingga batas tertentu. Ketika datang jatuh tempo, sementara si B tidak sanggup melunasi, harga barang dinaikkan dan waktu pelunasan ditunda.” (Fathul Bari, 4/313).

:

Seperti yang dilansir oleh konsultasisyariah.com, dalam salah satu qarar Majma’ al-Fiqh al-Islami pada muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas wacana as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,

يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح

Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua janji terkait harta, selain janji yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini terang ribanya. (keputusan no. 4)

Denda Telat Bayar Kontrakan

Ada 2 kasus dalam hal ini yang bentuknya berbeda,

Kasus pertama, si A tinggal di rumah kontrakan milik, lalu di final tahun si A gres bayar senilai 10jt (misalnya). Pada dikala si A memakai rumah itu selama setahun, yang terjadi si A mempunyai utang kepada si B senilai 10jt. Jika si B menetapkan adanya denda alasannya yakni keterlambatan ini, berarti si B mengambil manfaat dari utang 10jt yang harus dibayarkan si A. Dan semua bentuk mengambil manfaat dari utang yakni riba..

Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memperlihatkan laba maka (keuntungan) itu yakni riba.”

Kasus kedua, si A tinggal di kontrakan milik si B dengan membayar di depan untuk rentang selama setahun. Misalnya, hingga bulan desember. Namun hingga masuk tahun kedua, si A tidak kunjung meninggalkan kontrakan hingga bulan maret, bolehkah si B meminta denda?

Yang terjadi pada kasus kedua ini bukan utang piutang. Tetapi sewa dengan kelebihan dari waktu yang disepakati. Dan Sewa-menyewa (Ijarah) didefinisikan dengan

عقد على المنافع بعوض

“Akad jual beli jasa atau manfaat suatu benda.” (Fiqh Sunah, 3/177)

Si A telah menerima manfaat dari rumah itu selama 3 bulan. Karena itu, si B mempunyai hak untuk menarik bayaran dari si A, dikarenakan telah memakai rumahnya selama 3 bulan. Dan ini bukan riba.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Allahu a’lam.