Khusus Bagi Yang Sudah Nikah! Cara Kb Yang Gampang Dan Sederhana Untuk Muslimah


Gambar alat KB dilansir dari hellosehat.com

InsyaAllah sangat bermanfaat...

Ada beberapa ikhwan-akhwat yang menyampaikan penggunaan KB terlarang secara mutlak, namun ada juga yang menyampaikan boleh dengan alasan kesehatan.

Padahal mengenai KB ada rincian klarifikasi dari para ulama mengenai hukumnya menurut metodenya! Berikut ulasannya...

KB yang kami maksud yaitu Keluarga Berencana dengan merencanakan dan mengatur jarak kelahiran.

Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran, apalagi mengharuskan hanya dua saja maka hal ini yaitu bertentangan dengan anutan agama Islam.

Kemudian latar belakang kami menulis hal ini yaitu ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak banyak, menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak semuanya.

Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham wacana bagaimana mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita dihentikan menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap kaku bahwa tindakan KB yang harus melaksanakan tindakan invasif pada kemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya.

Sehingga tidak jarang kita mendengar gosip ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol, atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat bersahabat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

Padahal mengenai KB ada rincian klarifikasi dari para ulama mengenai hukumnya menurut metodenya.

Hukum KB

Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Kami menerima faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar, SS. MA. Hafidzahullah bahwa Secara umum aturan KB sebagai berikut:

1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran

Jelas hukumnya terlarang lantaran bertentangan anutan Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah perempuan yang sangat penyayang dan yang gampang beranak banyak lantaran saya akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari tamat zaman ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak yaitu karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati wacana karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kau berjumlah sedikit, kemudian Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]


2. [تنظيف الاسل] tandzifun nasl/mengatur kelahiran

Hal ini boleh bila dengan alasan kesehatan dan menurut saran dari dokter yang terpercaya, lantaran bila sudah terperinci menurut fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka dihentikan dilakukan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, lantaran sebenarnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Cara yang gampang dan aman

Ini berdasarkan  penglaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan, coitus interuptus/ ‘azl dan barier menyerupai kondom.

Cara ini sederhana tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat. Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya

Metode penanggalan

Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri yaitu 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur yaitu dimana ovum/sel telur perempuan telah matang dan siap untuk dibuahi.

Para jago mengambil kemungkinan empat hari setelah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.

Metode KB dengan penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim ketika masa subur.

Misalnya: Hari pertama menstruasi yaitu tanggal 1 oktober. Maka asumsi tanggal suburnya yaitu tanggal 14, berpatokan dengan maka empat hari sebelum dan sesudahnya. Jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim pada dari tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober,

Berarti waktu yang boleh: tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
tanggal 19 Oktober hingga dengan menstruasi selanjutnya.

Untuk jaga-jaga bisa juga digunakan lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari setelah mentruasi yaitu waktu yang aman.

Bisa juga dibantu menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi contohnya tanggal 5 Oktober, maka asumsi hari subur yaitu tanggal 19. Empat hari sebelum dan setelah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau tandai gugusan tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut dihentikan menumpahkan sperma ke rahim.

Metode coitus coitus interuptus/ ‘Azl

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil pecahan dalam shahih Bukhari menjelaskan wacana ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab wacana Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi semoga (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]

Hukum ‘Azl ada perselisihan di antara ulama, namun pendapat terkuat yaitu mubah. Dengan beberapa dalil.

Perkataan sobat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melaksanakan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

Diriwayat lainnya,

 كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.

“Kami melaksanakan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan dia tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].

Jika ada yang menyampaikan bahwa ‘Azl yaitu pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah hingga kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110  dengan sanad yang shahih].

Makara ‘Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang dihentikan menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada referensi kita yaitu tanggal 10-18 Oktober

Perlu diketahui juga bahwa bila melaksanakan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istri terlebih dahulu,

وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ

“Para jago ilmu dari sobat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain menawarkan rukshah/keringanan wacana ‘azl.”

Maalik bin Anas radhiallahu ‘anhu berkata,

“Dimintai ijin (untuk melaksanakan ‘azl) bagi perempuan merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].

Metode barier/kondom

Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl lantaran alasan/illat yaitu mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“hukum pengganti sama dengan aturan yang digantikan”

Jika tidak bisa menahan ketika akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang dihentikan menumpahkan sperma ke rahim.

Metode yang lainnya yang sederhana

Ada beberapa metode lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, contohnya metode lendir yaitu perempuan subur bila lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk.

Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini yaitu waktu subur

Kemudian metode suhu yang menyatakan bahwa perempuan yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat.

Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika berdiri tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.

Metode lainnya yang menggunakan alat dan obat

* Menggunakan hormon baik dengan obat dan suntik KB

Kami beropini bila ada metode sederhana menyerupai yang kami jelaskan kemudian ia sanggup melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan.

Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker.

Walaupun ini perlu penelitian jangka panjang. Dan juga kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas yaitu ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Sesungguhnya, haid yaitu ketetapan/kodrat yang Allah menetapkan bagi para perempuan keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam pecahan Haidh dan Muslim]

* Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] contohnya spiral

Boleh menggunakannya. Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita.

Jika yang memasang dokter kandungan pria terperinci haram bila masih ada dokter perempuan atau bidan.

Sebenarnya wanitapun dihentikan melihat aurat sesama perempuan begitu juga laki-laki. Tetapi lantaran ini yaitu satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan menggunakan cara sederhana yang kami paparkan bila ia sanggup.

* Vasektomi dan tubektomi

Jelas metode ini yaitu haram lantaran menciptakan pria dan perempuan tidak bisa menciptakan keturunan selamanya.

Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan.

Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah semoga memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melaksanakan invasif pada badan dengan alasan yang kurang benar.

Penutup

Jika ada cara yang kondusif dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus interuptus/ ‘azl dan barier/kondom.

Ini lebih selamat lantaran terbebas dari pengaruh samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif ada badan dengan cara melukai tubuh.

Kami tutup dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, insan yang paling pemberani, bila diminta sesuatu tidak pernah menyampaikan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya lezat dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka dia akan menentukan yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau yaitu orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]

Semoga bermanfaat untuk kita semua

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. 

Ditulis oleh dr. Raehanul Bahraen (Kontributor utama & Pengasuh tanya-jawab Muslim.or.id)
Related Posts