Suami Atau Istri Yang Menduakan Dapat Dipidanakan, Tak Main-Main Menyerupai Ini Hukumannya


Pria Beristri dan Mahasiswi di Gowa Terciduk Lakukan Asusila di Mobil, Kamis (22/11/2018) (Foto: Dok. Istimewa)

Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan...

Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera.

Namun sebenarnya, perselingkuhan sanggup di pidanakan! Sekalian semoga kapok, menyerupai ini hukumanya...

Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan ialah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan hingga terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata.

Ketika janji nikah disahkan oleh hukum, ada aturan aturan perselingkuhan dalam janji nikah yang sanggup mempidanakan mereka yang hobi selingkuh.

Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

Hukum perselingkuhan hingga zina

Dikutip dari Hukum Online, berdasarkan R. Soesilo zinah ialah “persetubuhan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah kawin dengan wanita atau pria yang bukan isteri atau suaminya”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan eksekusi maksimal 9 bulan penjara.

Ada sejumlah aspek aturan mengenai zinah ini, yakni:

1. Yang disebut zinah ialah korelasi persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah.

2. Perzinahan harus sanggup dibuktikan dengan (a) ratifikasi tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam aturan Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki arif balig cukup akal yang menyaksikan adanya penetrasi korelasi seksual.

3. Kasus zinah ialah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

4. Pada perceraian alasannya ialah alasan perzinahan, mantan suami istri tidak sanggup rujuk.

5. Meski yang melaporkan perzinahan ialah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses aturan mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Sanksi dari aturan perselingkuhan oleh PNS

Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain eksekusi pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai hukuman disiplin berat.

Alasannya, perzinahan sanggup dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi hukuman berat berupa:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas usul sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika tersangka perzinahan ialah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi sanggup melapor kepada atasan pelaku di forum pemerintah tempatnya bekerja.

Bagaimana jikalau perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?

Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak mempunyai bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang sanggup dipakai.

Pertama, jikalau perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya sanggup menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi.

Aturan yang digunakan ialah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kedua, jikalau perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, aturan lain yang sanggup digunakan ialah kitab undang-undang hukum pidana Pasal 335 wacana perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini juga sanggup digunakan pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

Demikian, semoga info ini bermanfaat!

:
Related Posts