Kronologi Kecerdikan Pego Dipidana 4 Tahun, Jawaban Berdemo Pakai Spanduk Palu-Arit


Budi pego (sumber via detik.com)

Masih ingat Budi Pego ? 

Yang beberapa tahun silam ditangkap pihak kepolisian akhir berdemo pakai spanduk palu-arit di Banyuwangi. Kabar terbaru MA jadinya putuskan hukuman.

Berikut kronologinya,...

Heri Budiawan alias Budi Pego dieksekusi 4 tahun penjara alasannya ialah berdemo memakai spanduk palu-arit di Banyuwangi. Ia memakai spanduk itu untuk mendemo penambangan di Banyuwangi.

:

Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (28/11/2018):

3 April 2017
Budi Pego mendatangi lokasi tambang di Gunungsalak, Banyuwangi, mempersoalkan izin tambang.

4 April 2017
Sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, melaksanakan demo dengan membawa spanduk bergambar palu-arit. Atas hal itu, Budi Pego diadili.

17 September 2017
Budi Pego mulai disidangkan di PN Banyuwangi. Budi Pego mengajukan kasasi.

3 Oktober 2017
Majelis hakim menolak eksepsi Budi Pego.

23 Januari 2018
PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana 'kejahatan terhadap keamanan negara' dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

15 Februari 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego 'secara melawan hukum, di muka umum dengan goresan pena mengembangkan aliran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya'. Lamanya vonis tetap.

25 Juni 2018
Budi Pego mengajukan kasasi.

16 Oktober 2018
MA memperberat sanksi Budi Pego menjadi 4 tahun penjara. MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.

November 2018

Petikan putusan diserahkan dari MA ke PN Banyuwangi.