Melihat Fakta Banyaknya Perceraian Di Tv Ketika Ini, Apa Tidak Takut Dosa Ini?

Image from Bontanger.com

Melihat dari banyaknya artis yang tiba-tiba mengajukan somasi cerai ke pengadilan. Entah apapun itu faktor dari mereka sendiri..

Apa nggak takut dosa ini?

Padahal hal itu sudah dijelaskan dalam Al Qur'an dan Hadist Rasulullah..

Bagi laki-laki, tidak ada godaan yang lebih besar dari pada godaan wanita. Dalam status sosial dan ekonomi apapun, kehadiran perempuan dalam kehidupan pria akan selalu menarik perhatian. Bahkan tak jarang kehadiran tersebut menciptakan banyak pria jatuh berdiri dibuatnya.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan semua perempuan sebagai individu-individu penggoda.

Banyak perempuan yang masih memiliki iman dan kontrol terhadap dirinya sendiri biar tetap disegani dan dihormati keberadaannya.

Sayangnya, masih banyak perempuan yang acap kali mengabaikan kemuliaan martabat dan pentingnya arti sebuah kehormatan.

Mereka dimanjakan oleh nafsu sehingga rela melaksanakan banyak sekali hal yang justru merusak nama baiknya sendiri. Salah satunya ialah perempuan yang mau bersusah payah merebut suami orang.

Sampai kini kenapa ada perempuan yang ngotot mau mendapatkan suami orang? Tak hanya itu, perempuan perebut suami tampaknya juga gampang terbuai dengan bualan lelaki yang menyampaikan bahwa ia akan menceraikan isterinya pada saatnya nanti.

Hal apakah yang sanggup mendorong seorang perempuan sanggup berbuat demikian? 

Mungkinkah kemilau harta dan  kenikmatan hidup telah mendorong wanita-wanita perebut suami untuk melaksanakan apa saja biar sang lelaki jatuh ke dalam pangkuannya?

Atau mungkin itu dikarenakan oleh rasa cinta? 

Rasanya sulit untuk mendapatkan alasan bahwa merebut suami orang ialah tindakan atas nama cinta yang sanggup dimaklumi.

Alasan tersebut nampak dibuat-buat dan sebuah pembenaran yang dipaksakan. Menggunakan cinta sebagai dalih untuk merebut suami orang ialah perbuatan menipu diri sendiri.

Karena cinta tidaklah buta, dan cinta tak mungkin mendorong kita untuk berbuat kerusakan. Apalagi hingga menghancurkan rumah tangga orang lain.

Apabila ada perempuan yang mengatasnamakan cinta untuk merebut suami orang, maka saya yakin cinta sesungguhnya bukanlah pada sang lelaki. Tapi pada apa-apa yang sanggup diberikan lelaki tersebut sehingga sang perempuan sanggup terus memanjakan nafsu keduniaannya.

Dengan begitu, cukup adil kiranya kalau saya menyampaikan bahwa perempuan perebut suami bahwasanya ialah wanita-wanita pemalas. Malas mensyukuri, malas berusaha, malas mewujudkan impian dengan cara yang benar.

Untuk Wanita yang Suka Merusak Kebahagiaan Orang Lain! 
Kenapa harus menciptakan orang lain terluka?
Padahal kau tau sendirikan rasanya kalau terluka? Sedih rasanya hati kita? 

Apa kau ingin mengambarkan bahwa diri kau lebih anggun dan lebih baik, sehingga kau berpikir bahwa orang yang kau cintai lebih pantas bersamamu dibandingkan istrinya ? Apakah memang itu tujuan hidupmu?

Dan untuk kau para perempuan yang ingin merebut kebahagiaan orang lain, Agama Islam tidak pernah melarang siapapun untuk mencintai. Karena cinta ialah fitrah yang tiba dan bertandang tanpa harus diundang. Tapi Rasa cinta itu jangan hingga merusak kebahahagiaan orang lain, dengan melaksanakan hal-hal yang melanggar syari’at.

Islam sangat menjaga harkat dan martabat seorang wanita, menempatkan perempuan pada daerah yang sangat mulia oleh lantaran itu perempuan harus sanggup meraih kedudukkan mulia tersebut dengan susila mulia sebagaiman yang disyariatkan oleh Islam dan jauhilah susila buruk.

Akhlak buruk seorang perempuan yang sanggup merusak keharmonisan rumah tangga ialah watak buruk dan perangai tercela

Islam melarang seseorang merebut sesuatu milik orang lain tanpa hak. Apalagi kalau yang direbut itu ialah istri atau suami yang tentu saja akan sangat menyakiti hatinya.

Dalam Islam memang tidak dikenal istilah karma. Namun ada istilah iman alasannya & akibat. Para pelaku kejahatan akan menerima siksa atas dosanya, dan yang berbuat baik akan menerima pahala.

Demikian pula mereka yang melaksanakan tindakan merebut pasangan orang lain. Mereka akan bertanggung jawab memikul segala jawaban perbuatannya dan mendapatkan ganjarannya.

Ancaman dosa ini dari alasannya jawaban ini diabadikan Quran & Hadist :

Telah nampak kerusakan di darat dan di bahari disebabkan lantaran perbuatan tangan manusia, supaya Allah mencicipi kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, biar mereka kembali (ke jalan yang benar). ( Ar Rum ayat 41)

Dan Sesungguhnya Kami mencicipi kepada mereka sebahagian azab yang erat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). (As Sajadah ayat 21)

Jikalau Allah menghukum insan lantaran kezalimannya, pasti tidak akan ditinggalkanNya dimuka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka hingga kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka sanggup mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya (An Nahl ayat 61)

Adapun aturan menyayangi suami orang lain dan bertujuan untuk merusak rumah tangganya biar sanggup menikahinya ialah HARAM 

Pandangan para ulama'

Imam Abdurrahman Al Juzairi menegaskan bahwa agama Islam melarang untuk melaksanakan hal-hal yang sanggup merusak jalinan kasih suami dan istri. Hal itu merupakan dosa besar bagi Allah Dan Ulama' berbeda pandangan dalam meyikapi orang yang merusak jalinan antara suami dan istri sebagai mana uraian berikut:

• Ulama' dari kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa sesungguhnya orang yang merusak istri orang lain biar ia sanggup menikahinya sesudah dicerai, maka haram bagi orang tersebut menikahinya untuk selama-lamanya.

• Ulama' dari kalangan madzhab Chanafi dan Syafi'i menyatakan bahwa orang yang merusak seorang istri dari suaminya, maka boleh bagi orang tersebut menikahinya sesudah dicerai. Tapi orang semacam ini merupakan orang yang paling fasiq dan paling ma'siat serta lebih buruknya dosa berdasarkan Allah kelak dihari kiamat.

Dalil2 diatas tersebut mengingatkan setiap orang bertanggung jawab atau memikul jawaban dari segala perbuatannya.

Maka hendaklah takut, setiap orang yang berupaya merebut suami atau istri orang kalau hingga dilaknat Rasulullah tidak menjadi penggalan dari umatnya.

Sebab kalau tidak termasuk umatnya , baik bermakna dosa besar atau yang lebih dahsyat dari itu- ia sanggup terlempar ke neraka. Sum'ma Na’udzubillah.

:

Dalil Rasulullah perihal dilarangnya merebut laki orang

Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum Muslimin ialah dosa takhbib. Melakukan takhbib berarti seorang Muslim menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga orang lain.

Bentuk takhbib sangat beragam, disadari atau tidak, sikap takhbib sanggup berupa sehalus-halusnya nasihat, dukungan, hingga seburuk-buruknya penggodaan kepada seseorang yang sudah bersuami atau beristeri.

Karena kehadiran orang selain pasangannya, sanggup menciptakan seorang perempuan menjadi benci kepada suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya, atau pun sebaliknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, menawarkan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya,

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

“Bukan penggalan dariku seseorang yang melaksanakan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.”

(HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang merusak kekerabatan seorang perempuan dengan suaminya maka dia bukan penggalan dariku.”

(HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam penjelasannya perihal ancaman cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan perihal dosa takhbib,

وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melaksanakan takhbib, dan dia berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang perempuan yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia sanggup menjalin kekerabatan dengannya.

(al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).

Bahkan, lantaran besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melaksanakan takhbib, sehingga sanggup menikahi perempuan tersebut.

(Majmu’ Fatawa, 23/363).

Makna Takhbib

Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan perempuan itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).

Di penggalan lain, dia juga menyebutkan,

مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك

‘Siapa yang melaksanakan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya ialah siapa yang menipu perempuan itu, merusak keluarganya atau memotivasinya biar cerai dengan suaminya, biar dia sanggup menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya.

(Aunul Ma’bud, 14/52).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,

إفساد قلب المرأة على زوجها

“Merusak hati perempuan terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).

Dalam Fatwa Islam, perjuangan memisahkan perempuan dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si perempuan untuk menuntut cerai dari suaminya.

Yang juga termasuk takhbib ialah ketika seseorang menawarkan perhatian, empati, menjadi sobat curhat terhadap perempuan yang sedang ada duduk kasus dengan keluarganya.

وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .

“Merusak kekerabatan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya menawarkan empati, belas kasihan, membuatkan rasa, dan segala alasannya yang menciptakan si perempuan menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan perjuangan paling licik yang mungkin sanggup dilakukan seseorang.”

(Fatwa Islam, no. 84849)

Astaghfirullahal adziim, semoga kita terhindar dari kerusakan takhbib dan sifat sedemikian. Aammiin.