Merawat Rambut Jangan Sembarangan! Begini Cara Yang Diajarkan Rasulullah Saw


Gambar ilustrasi dilansir dari muslimgen.blogspot.com
Perlu kita sadari, rambut yakni salah satu dari sekian banyak nikmat yang telah diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala.

Begitu bingungnya kita, ketika mendapti rambut rontok bahkan mengalami kebotakan.

Ternyata, merawat rambut juga tidak boleh sembarangan. Ini cara-cara yang sudah diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, dan shahih keduanya perihal cerita tiga orang dari bani israil yang mendapat ujian dari Allah subhanahu wata’ala.

Mereka yakni orang yang mempunyai belang pada kulit, botak kepalanya, dan buta matanya.

Kemudia Allah subhanahu wata’ala menguji mereka, dengan mengutus kepada mereka seorang malaikat.

Selanjutnya pada hadist itu dikisahkan : Malaikat itu pun mendatangi orang yang botak kepalanya dan berkata kepadanya “apa yang paling kau sukai?” dia menjawab “rambut yang bagus, dan hilangnya penyakit ini yaikni botak dariku. Sungguh orang-orang merendahkan atau mengolok-olok saya karenanya.” Lalu malaikat tersebut mengusap kepalanya kemudian diapun pergi, kemudian diberikan kepada orang tersebut rambut yang bagus.

Intinya, hadist tersebut mengatakan kepada kita bahwa setiap orang sangat menginginkan untuk mempunyai rambut yang indah dan bagus.

Karena itu pula nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memuliakan rambut, membersihkannya dan menyisirnya.

Beliau bersabda “Barang siapa mempunyai rambut, maka hendaknya dia memuliakannya.” (HR. Imam Abu Dawud)

Islam sangat memperhatikan semoga seorang muslim hidup teratur dan rapi, baik dalam ucapan, perbuatan, rupa, maupun sikap serta dalam seluruh aspek kehidupannya.

Perhatian islam terhadap adat seorang muslim berkaitan dengan rambut yakni apabila kepala dan bab badan seseorang terdapat rambut, maka ia harus beradab dengan adab-adab yang berkaitan dengan rambut diantaranya memuliakan rambut yang dilakukan dengan mencuci, menyisir, dan merapikannya.

Dalam islam merapikan atau menyisir rambut pun mempunyai adab-adab yang perlu diperhatikan.

Adab-adab ini sebaiknya dipegang teguh, alasannya yakni seluruh kebikan ialah memegang teguh Sunnah dalam segala urusan.

Berikut yakni adab-adab menyisir rambut sesuai tuntunan Rasulullah;

1. Memulai Dari Rambut Sebelah Kanan

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata “Sesungguhnya nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam semua pekerjaannya, ketika bersuci, menggunakan sandal, & bersisir.” (HR. Al-Bukhari no.186 dan Muslim no.268).

Apabila seseorang menyisir rambutnya, maka disunnahkan memulainya pada bab kanan. Hendaknya Sunnah ini diperhatikan, demikian juga mendahulukan bab kanan ketika mencukur rambut.

2. Meminyaki Rambut Dan Merapikan Dengan Air Ketika Rambut Acak-Acakan

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam biasanya meminyaki atau membasahi rambut dia dengan air.

Hal itu mempunyai kegunaan untuk menjaga kerapian rambut, menjaga kebersihan kulit kepala, mengharumkan aromanya serta menjaga kesuburan rambut.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika dia melihat orang yang rambutnya berantakan “Tidakkah orang ini mendapat sesuatu untuk merapikan rambutnya?” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

3. Menyisir Rambut Tanpa Berlebihan

Apabila seseorang sudah menghabiskan waktunya untuk mengurus dan menghias rambut, maka ini merupakan tindakan berlebih-lebihan dan makruh hukumnya.

Dari hadist Abdullah bin Mukhaffal radhiallahu ‘anhu ia berkata “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami bersisir setiap hari” (HR. Hakim)

Maksudnya ialah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyisir rambut secara berlebihan apabila rambut masih terliahat manis dan rapi.

Berlebihan dalam bersisir memungkinkan seseorang untuk berpaling dari mengurus perkara-perkara yang lebih penting dan lebih parah, sanggup melalaikannya dari zikrullah, ibarat dikutip dari kodimuni.com.

4. Mengepang Rambut

Tidaklah mengapa apabila seseorang ingin membut kepangan, namun hal ini bukanlah suatu keharusan.

Akan tetapi, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang melakukannya.

Disebut dalam sebuah hadist sebetulnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Mekah, sementara dia mempunyai empat kepangan. (HR. Abu Dawud no.4191 dan At-Tirmidzi no.1781)

Gaya Rambut yang Dilarang Menurut Islam

Selain adab-adab menyisir rambut, berdasarkan para Ulama ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi seorang muslim terhadap rambutnya. Dikutip dari hidayatullah.com, berikut larangan terhadap rambut;

1. Qaza’

Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ yakni tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan ibarat gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ yakni mencukur sebagian kepala secara total.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa dia berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ

Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)

Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang aktivitas qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.

Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yakni di atas ujung daun indera pendengaran dan di bawah ubun-ubun.”

Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ mempunyai empat bentuk;

  • Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bab kanan, bab kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
  • Kedua, menggundul bab tengah dan meninggalkan dua bab lainnya.
  • Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bab tengahnya.
  • Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bab yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)


2. Memanjangkan rambut jikalau tak memuliakan (merapikan)

Yang jelas, memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi.

Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.

Arti memuliakan rambut yakni meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total alasannya yakni hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.

Salah seorang sahabat tiba kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan sesudah rapi gres kembali lagi kepada beliau.

Setelah itu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang ibarat ini lebih baik daripada kalian tiba dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan ibarat setan?


3. Mencat uban dengan warna hitam

Pada hari pembebasan kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang dikala itu rambutnya terlihat sangat putih.

Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke daerah isterinya semoga isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam.

:
Anas bin Malik pernah ditanya perihal cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal dia mewarnai rambut mereka dengan  daun pacar/ inai dan daun katam (sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).

Berdasarkan hal itu, para salafush sholeh dan tabi’in beropini bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga dia tidak mencat ubannya.

Diriwayatkan  Abu Daud,  dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)

Akan ada di tamat zaman, kaum yang menyemir rambutnya ibarat bulu merpati, maka dia tidak mencium amis surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)


4. Menyambung rambut

Menyambung rambut baik itu dengan rambut insan maupun rambut binatang hukumnya dilarang.

Berikut berdasarkan Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang.

Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”

Demikianlah Allah menumbuhkan rambut dikepala manusia, diperintahkan untuk dipelihara.

Dan seorang mukmin dituntut untuk sanggup mengikuti tuntutan tersebut, baik dalam membiarkan rambutnya, atau ketika mencukur, atau menghilangkannya.

Karena mengikuti tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka tindakan tersebut sanggup bernilai ibadah yang mendapat kecintaan dan ampunan Allah.

Wallahu A'lam.
Related Posts